Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
FEBI WIRIANSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 92/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1760/M.4.14.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBI WIRIANSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA    
--------- Bahwa terdakwa FEBI WIRIANSAH pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Dusun IV, RT. 000/000, Penanggoan Duren, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
?    Bahwa berawal pada bulan Februari 2025 terdakwa yang berada di Penanggoan Duren, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan merencanakan untuk berpura-pura menjadi customer service dari aplikasi Shopee, selanjutnya terdakwa membeli link berupa aktifasi pemulihan akun yaitu https://mez.ink/aktivasi.pemulihan/aktivasi.pemulihan di grup Facebook dengan nama JUAL BELI LINK WEBSITE dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa juga membeli nama, nomor handphone, dan user name akun shopee di sebuah di grup Facebook dengan nama JUAL BELI DATABASE dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1000 (seribu) akun. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro dengan nomor whatsapp 0818884033 mulai menelphone orang yang akan menjadi korban secara acak diantaranya terdakwa menelphone saksi MUTIA RIZKAFIATI dengan nomor HP 08562662552 yang berlokasi di Bendungan Wates Kulon Progo, setelah itu terdakwa mulai menelphone saksi MUTIA RIZKAFIATI dan mengaku sebagai customer service shopee yang memberikan informasi bahwa akun shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI yaitu “mutiarf95” sedang mangalami masalah dan kemungkinan besar sedang dihacker. Selanjutnya terdakwa menawarkan bantuan agar akun shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI tersebut dapat direstart ulang agar nantinya akun shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI tidak mudah dibobol kembali. Terdakwa kemudian menyarankan agar semua saldo yang ada di Shopee Pay, Shopee PayLater, SPinjam dipindahkan ke SeaBank agar saldo tidak hilang; 
?    Bahwa selanjutnya saksi MUTIA RIZKAFIATI percaya dengan perkataan terdakwa yang mengaku sebagai customer service shopee tersebut, setelah itu terdakwa menjelaskan akan mulai membantu dari memindahkan saldo shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI ke Seabank dengan cara sebagai berikut:
1)    Terdakwa meminta agar dikirimkan screenshot dari jumlah saldo shopee yang dimiliki saksi MUTIA RIZKAFIATI yang diketahui berjumlah Rp. 2.161.278,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
2)    Terdakwa kemudian membuka aplikasi triv lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUTIA RIZKAFIATI terdakwa menuliskan nominal saldo shopee saksi MUTIA RIZKAFIATI yang akan terdakwa tarik dengan acuan screenshot dari jumlah saldo shopee saksi MUTIA RIZKAFIATI yang telah dikirimkan kepada terdakwa;
3)    Terdakwa mengirimkan link https://mez.ink/aktivasi.pemulihan/aktivasi.pemulihan kepada saksi MUTIA RIZKAFIATI, link tersebut adalah link yang terdakwa minta untuk diisi oleh saksi MUTIA RIZKAFIATI dimana terdakwa berpura-pura menyampaikan kepada saksi MUTIA RIZKAFIATI bahwa link tersebut adalah link pemulihan akun dari shopee, padahal link tersebut adalah link yang telah terdakwa persiapkan untuk dapat mengetahui data-data pribadi yang dituliskan saksi MUTIA RIZKAFIATI yang salah satunya yaitu kode otp shopee karena adanya permintaan isi saldo dari aplikasi triv milik terdakwa;
4)    Setelah saldo shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI sebesar Rp. 2.161.278,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) berpindah ke aplikasi triv milik terdakwa kemudian terdakwa pindahkah ke akun Bank Jago milik terdakwa.
?    Bahwa selanjutnya terdakwa juga menginformasikan kepada saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk mengajukan pinjaman pada SPinjam yang menurut informasi dari terdakwa bukanlah pinjaman melainkan hanya proses pindah data dengan cara sebagai berikut:
1)    Terdakwa mengarahkan saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk mendaftar terlebih dahulu seabank yang ada pada aplikasi Shopee;
2)    Kemudian terdakwa meminta saksi MUTIA RIZKAFIATI membuka SPinjam pada aplikasi shopee;
3)    Terdakwa meminta saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk melakukan pinjaman dengan jumlah maksimal sebagaimana limit yang ada yaitu sebesar Rp. 28.130.000,- (dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
4)    Setelah pinjaman tersebut cair dan masuk ke SeaBank milik saksi MUTIA RIZKAFIATI, terdakwa meminta saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk memindahkan saldo pinjaman yang telah cair tersebut ke saldo shopee;
5)    Setelah pinjaman berada pada saldo shopee saksi MUTIA RIZKAFIATI, terdakwa yang telah mengetahui pin shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI tanpa seijn dan sepengetahuan saksi MUTIA RIZKAFIATI mulai memindahkan saldo shopee sebesar Rp. 28.130.000,- (dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut ke aplikasi triv terdakwa lalu terdakwa akan memindahkannya ke akun Bank Jago milik terdakwa;
?    Bahwa selanjutnya terdakwa juga menginformasikan kepada saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk mengajukan SPayLater berupa SPayLater token listrik dan SPayLater pembelian barang dengan cara sebagai berikut:
Token listrik: 
1)    Terdakwa mengarahkan klik menu Pulsa, Tagihan dan Tiket;
2)    Terdakwa kemudian memberikan nomor kWh meter milik terdakwa (86244005574), lalu memilih nominal token sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa minta untuk memilih SPayLater, kemudian terdakwa meminta klik bayar sekarang dan meminta saksi MUTIA RIZKAFIATI memasukkan pin shopee pay, selesai. 
Pembelian barang: 
1)    Terdakwa terlebih dahulu menyiapkan link pembelian yaitu senilai Rp. 17.269.728,- (tujuh belas juta dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
2)    Kemudian terdakwa kirimkan link tersebut ke saksi MUTIA RIZKAFIATI, setelah itu terdakwa arahkan saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk melakukan pembayaran dengan SPayLater dan terdakwa minta untuk memasukkan pin shopee pay, selesai.
?    Bahwa selanjutnya terdakwa juga menginformasikan kepada saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk mendownload aplikasi pinjaman online berupa Kredivo dan Adakami yang menurut informasi dari terdakwa bukan merupakan proses pinjaman melainkan hanya proses pindah data dengan cara sebagai berikut:
1)    Terdakwa memandu saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk mendownload aplikasi Kredivo dan Adakami;
2)    Setelah mendaftar terdakwa kemudian mengajukan pinjaman sebagaimana limit maksimal yang ada dimana untuk akun Kredivo limit yang tersedia sebesar Rp. 545.690,- (lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dan untuk akun Adakami limit yang tersedia sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
3)    Setelah pinjaman disetujui kemudian terdakwa mengarahkan saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk memindahkannya ke saldo shopee saksi MUTIA RIZKAFIATI sendiri;
4)    Setelah pinjaman Kredivo Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Adakami sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) berada pada saldo shopee, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUTIA RIZKAFIATI memindahkannya ke aplikasi triv terdakwa lalu terdakwa akan memindahkannya ke akun Bank Jago milik terdakwa;
?    Bahwa selanjutnya setelah melakukan beberapa transaksi tersebut terdakwa meminta saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk menguninstall aplikasi shopee dan saksi MUTIA RIZKAFIATI diminta menunggu sampai ada notifikasi dari pihak shopee, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib saksi MUTIA RIZKAFIATI mulai merasa curiga lalu pada saat saksi MUTIA RIZKAFIATI mulai menginstall kembali aplikasi shopee saksi MUTIA RIZKAFIATI baru menyadari jika saldo shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI Rp. 2.161.278,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) telah hilang, kemudian saldo SPinjam sebesar Rp. 28.130.000,- (dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) juga hilang, selanjutnya saksi MUTIA RIZKAFIATI juga baru menyadari jika telah membuat pinjaman di akun Kredivo sebesar Rp. 545.690,- (lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dan akun Adakami sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), selain itu saksi MUTIA RIZKAFIATI mempunyai tagihan SPayLater Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 17.269.728,- (tujuh belas juta dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
?    Bahwa terdakwa  dalam melakukan perbuatannya dilakukan secara sadar, terencana, dan dengan tujuan tertentu dengan sengaja mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan;

?    Bahwa perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan tersebut mengakibatkan kerugian materiel bagi saksi MUTIA RIZKAFIATI kurang lebih sebesar Rp. 56.232.000,- (lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45A ayat (1) jo pasal pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------------------------

ATAU 
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa FEBI WIRIANSAH pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Dusun IV, RT. 000/000, Penanggoan Duren, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
?    Bahwa berawal pada bulan Februari 2025 terdakwa yang berada di Penanggoan Duren, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan merencanakan untuk berpura-pura menjadi customer service dari aplikasi Shopee, selanjutnya terdakwa membeli link berupa aktifasi pemulihan akun yaitu https://mez.ink/aktivasi.pemulihan/aktivasi.pemulihan di grup Facebook dengan nama JUAL BELI LINK WEBSITE dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa juga membeli nama, nomor handphone, dan user name akun shopee di sebuah di grup Facebook dengan nama JUAL BELI DATABASE dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1000 (seribu) akun. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro dengan nomor whatsapp 0818884033 mulai menelphone orang yang akan menjadi korban secara acak diantaranya terdakwa menelphone saksi MUTIA RIZKAFIATI dengan nomor HP 08562662552 yang berlokasi di Bendungan Wates Kulon Progo, setelah itu terdakwa mulai menelphone saksi MUTIA RIZKAFIATI dan mengaku sebagai customer service shopee yang memberikan informasi bahwa akun shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI yaitu “mutiarf95” sedang mangalami masalah dan kemungkinan besar sedang dihacker. Selanjutnya terdakwa menawarkan bantuan agar akun shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI tersebut dapat direstart ulang agar nantinya akun shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI tidak mudah dibobol kembali. Terdakwa kemudian menyarankan agar semua saldo yang ada di Shopee Pay, Shopee PayLater, SPinjam dipindahkan ke SeaBank agar saldo tidak hilang; 
?    Bahwa selanjutnya saksi MUTIA RIZKAFIATI percaya dengan perkataan terdakwa yang mengaku sebagai customer service shopee tersebut, setelah itu terdakwa menjelaskan akan mulai membantu dari memindahkan saldo shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI ke Seabank dengan cara sebagai berikut:
1)    Terdakwa meminta agar dikirimkan screenshot dari jumlah saldo shopee yang dimiliki saksi MUTIA RIZKAFIATI yang diketahui berjumlah Rp. 2.161.278,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah);
2)    Terdakwa kemudian membuka aplikasi triv lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUTIA RIZKAFIATI terdakwa menuliskan nominal saldo shopee saksi MUTIA RIZKAFIATI yang akan terdakwa tarik dengan acuan screenshot dari jumlah saldo shopee saksi MUTIA RIZKAFIATI yang telah dikirimkan kepada terdakwa;
3)    Terdakwa mengirimkan link https://mez.ink/aktivasi.pemulihan/aktivasi.pemulihan kepada saksi MUTIA RIZKAFIATI, link tersebut adalah link yang terdakwa minta untuk diisi oleh saksi MUTIA RIZKAFIATI dimana terdakwa berpura-pura menyampaikan kepada saksi MUTIA RIZKAFIATI bahwa link tersebut adalah link pemulihan akun dari shopee, padahal link tersebut adalah link yang telah terdakwa persiapkan untuk dapat mengetahui data-data pribadi yang dituliskan saksi MUTIA RIZKAFIATI yang salah satunya yaitu kode otp shopee karena adanya permintaan isi saldo dari aplikasi triv milik terdakwa;
4)    Setelah saldo shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI sebesar Rp. 2.161.278,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) berpindah ke aplikasi triv milik terdakwa kemudian terdakwa pindahkah ke akun Bank Jago milik terdakwa.
?    Bahwa selanjutnya terdakwa juga menginformasikan kepada saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk mengajukan pinjaman pada SPinjam yang menurut informasi dari terdakwa bukanlah pinjaman melainkan hanya proses pindah data dengan cara sebagai berikut:
1)    Terdakwa mengarahkan saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk mendaftar terlebih dahulu seabank yang ada pada aplikasi Shopee;
2)    Kemudian terdakwa meminta saksi MUTIA RIZKAFIATI membuka SPinjam pada aplikasi shopee;
3)    Terdakwa meminta saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk melakukan pinjaman dengan jumlah maksimal sebagaimana limit yang ada yaitu sebesar Rp. 28.130.000,- (dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
4)    Setelah pinjaman tersebut cair dan masuk ke SeaBank milik saksi MUTIA RIZKAFIATI, terdakwa meminta saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk memindahkan saldo pinjaman yang telah cair tersebut ke saldo shopee;
5)    Setelah pinjaman berada pada saldo shopee saksi MUTIA RIZKAFIATI, terdakwa yang telah mengetahui pin shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI tanpa seijn dan sepengetahuan saksi MUTIA RIZKAFIATI mulai memindahkan saldo shopee sebesar Rp. 28.130.000,- (dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) tersebut ke aplikasi triv terdakwa lalu terdakwa akan memindahkannya ke akun Bank Jago milik terdakwa;
?    Bahwa selanjutnya terdakwa juga menginformasikan kepada saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk mengajukan SPayLater berupa SPayLater token listrik dan SPayLater pembelian barang dengan cara sebagai berikut:
Token listrik: 
1)    Terdakwa mengarahkan klik menu Pulsa, Tagihan dan Tiket;
2)    Terdakwa kemudian memberikan nomor kWh meter milik terdakwa (86244005574), lalu memilih nominal token sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa minta untuk memilih SPayLater, kemudian terdakwa meminta klik bayar sekarang dan meminta saksi MUTIA RIZKAFIATI memasukkan pin shopee pay, selesai. 
Pembelian barang: 
1)    Terdakwa terlebih dahulu menyiapkan link pembelian yaitu senilai Rp. 17.269.728,- (tujuh belas juta dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
2)    Kemudian terdakwa kirimkan link tersebut ke saksi MUTIA RIZKAFIATI, setelah itu terdakwa arahkan saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk melakukan pembayaran dengan SPayLater dan terdakwa minta untuk memasukkan pin shopee pay, selesai.
?    Bahwa selanjutnya terdakwa juga menginformasikan kepada saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk mendownload aplikasi pinjaman online berupa Kredivo dan Adakami yang menurut informasi dari terdakwa bukan merupakan proses pinjaman melainkan hanya proses pindah data dengan cara sebagai berikut:
1)    Terdakwa memandu saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk mendownload aplikasi Kredivo dan Adakami;
2)    Setelah mendaftar terdakwa kemudian mengajukan pinjaman sebagaimana limit maksimal yang ada dimana untuk akun Kredivo limit yang tersedia sebesar Rp. 545.690,- (lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dan untuk akun Adakami limit yang tersedia sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
3)    Setelah pinjaman disetujui kemudian terdakwa mengarahkan saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk memindahkannya ke saldo shopee saksi MUTIA RIZKAFIATI sendiri;
4)    Setelah pinjaman Kredivo Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Adakami sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) berada pada saldo shopee, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi MUTIA RIZKAFIATI memindahkannya ke aplikasi triv terdakwa lalu terdakwa akan memindahkannya ke akun Bank Jago milik terdakwa;
?    Bahwa selanjutnya setelah melakukan beberapa transaksi tersebut terdakwa meminta saksi MUTIA RIZKAFIATI untuk menguninstall aplikasi shopee dan saksi MUTIA RIZKAFIATI diminta menunggu sampai ada notifikasi dari pihak shopee, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib saksi MUTIA RIZKAFIATI mulai merasa curiga lalu pada saat saksi MUTIA RIZKAFIATI mulai menginstall kembali aplikasi shopee saksi MUTIA RIZKAFIATI baru menyadari jika saldo shopee milik saksi MUTIA RIZKAFIATI Rp. 2.161.278,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) telah hilang, kemudian saldo SPinjam sebesar Rp. 28.130.000,- (dua puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) juga hilang, selanjutnya saksi MUTIA RIZKAFIATI juga baru menyadari jika telah membuat pinjaman di akun Kredivo sebesar Rp. 545.690,- (lima ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) dan akun Adakami sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah), selain itu saksi MUTIA RIZKAFIATI mempunyai tagihan SPayLater Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 17.269.728,- (tujuh belas juta dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
?    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MUTIA RIZKAFIATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 56.232.000,- (lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya