Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.S/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
RINTOKO BUDI PRASETIYO alias BAGONG bin MOCHAMAD DJAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B3038/M.4.14.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTOKO BUDI PRASETIYO alias BAGONG bin MOCHAMAD DJAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa RINTOKO BUDI PRASETIYO alias BAGONG bin MOCHAMAD DJAMAL pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 00.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Mei 2025 bertempat di kos yang ditempati terdakwa yang beralamat di Dusun Sangkretan Rt.29 /Rw.16, Kelurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar awal bulan April 2025 terdakwa memulai usahnya untuk menjual minum minuman beralkohol berbagai merk tanpa memiliki/mempunyai (IUP) Izin Usaha Perdagangan dan (IUP MB) Izin Usaha Perdagangan Minumab Beralkohol, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WARDANA, S.H., (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa melakukan praktek/usaha jual beli minuman beralkohol tersebut melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar kos yang ditempati terdakwa yang beralamat di Dusun Sangkretan Rt.29 /Rw.16, Kelurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo sudah sering menyediakan minuman beralkohol tanpa ijin.
  • Bahwa atas informasi tersebut saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WARDANA, S.H., pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 00.20 wib mendatangi kamar kos yang ditempati terdakwa yang beralamat di Dusun Sangkretan Rt.29 /Rw.16, Kelurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo lalu pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti 3 (tiga) jenis minuman beralkohol dengan jumlah total 32 (tiga puluh dua) botol yaitu:
  1. 24 (dua puluh empat) botol minuman beralkohol jenis Bir Singaraja 620ml dengan kadar alkohol 4,8%, termasuk dalam golongan “A”, dibeli dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per botol, kemudian terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per botol, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per botol;
  2. 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 620ml dengan kadar alkohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per botol, kemudian terdakwa jual lagi dengan harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per botol, mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per botol;
  3. 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua 620ml dengan kadar alkohol 19,7%, termasuk dalam golongan “B”, dibeli dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per botol, kemudian terdakwa jual lagi dengan harga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per botol, mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per botol
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 3 (tiga) jenis minuman beralkohol dengan jumlah total 32 (tiga puluh dua) botol tersebut dengan cara membeli dari Mobil Box yang diketahui terdakwa dari teman terdakwa yang bernama RONY;
  • Bahwa terdakwa hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa dan terdakwa kenal. Jarak kos tempat terdakwa berjualan minuman keras tersebut dengan Masjid kurang lebih 2.500m (dua ribu lima ratus meter) dan jarak kos tempat terdakwa berjualan minuman keras tersebut dengan sekolah kurang lebih 1.500m (seribu lima ratus meter);
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A,B dan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

                                      

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jis. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya