Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama KASIKEM yang telah meninggal dunia pada pada tanggal 08 Juli 2004 di Padukuhan Banyunganti Kidul, RT.031 RW.016, Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan Padukuhan Banyunganti Kidul, RT.- RW.-, Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KASIKEM tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|