Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa kakek Pemohon yang bernama WIRYOYUDO telah meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 1971 di Padukuhan Bangmalang V, RT.017/RW.009, Kelurahan Cerme, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian kakek Pemohon yang bernama WIRYOYUDO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|