Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.Yoverida Livenni, S.H.
EKO DWIARI DIRGANTORO SURYO PUTRO alias EKO bin SUWARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2942/M.4.14/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3Yoverida Livenni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO DWIARI DIRGANTORO SURYO PUTRO alias EKO bin SUWARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                       P-29

                                                                                                                                                              

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 50 /M.4.14/Enz.2/07/2025

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

EKO DWIARI DIRGANTORO SURYO PUTRO Als EKO Bin SUWARTONO

Tempat lahir

:

Yogyakarta

Umur/Tgl.lahir

:

33 tahun/ 27 Desember 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Pringgokusuman GT II/435 Rt. 019 Rw. 005 Kelurahan Pringgokusuman Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

B. PENAHANAN TERDAKWA :          

Oleh Penyidik

:

04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025 di Rutan Polres Kulon Progo

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

24 Juni 2025 s/d 02 Agustus 2025 di Rutan Polres Kulon Progo

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

31 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025 di Rutan Kelas IIB Wates

        

C. DAKWAAN :

 

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa EKO DWIARI DIRGANTORO SURYO PUTRO Als EKO Bin SUWARTONO bersama-sama dengan saksi AMALIA SANDRA LARASATI pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Pringgokusuman GT II/435 Rt. 019 Rw. 005 Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa menghubungi sdr BARJONO untuk membeli pil y sebanyak 1000 (seribu) butir, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa berangkat ke depan Puskesmas Gedongtengen untuk mengambil pesanan pil y, sesampainya di depan Puskesman Gedongtengen terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada orang suruhan sdr BARJONO lalu terdakwa menerima 1000 (seribu) butir pil y selanjutnya terdakwa pulang, sesampainya di rumah terdakwa menyerahkan 1000 (seribu) butir pil y kepada saksi AMALIA SANDRA LARASATI lalu terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI mengemas ulang pil y tersebut menjadi kemasan 100 (seratus) butir menggunakan plastic klip bening;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 wib anak saksi BRILIAN IHSAN dan sdri THALITA mendatangi rumah terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI dengan tujuan membeli pil y, selanjutnya karena terdakwa sedang pergi kerja saksi AMALIA SANDRA LARASATI menemui anak saksi BRILIAN IHSAN selanjutnya anak saksi BRILIAN IHSAN yang sudah biasa membeli pil y dari terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI membayar sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi AMALIA SANDRA LARASATI selanjutnya saksi AMALIA SANDRA LARASATI memberikan 100 (seratus) butir pil y kepada anak saksi BRILIAN IHSAN, setelah itu anak saksi BRILIAN IHSAN pulang ke rumah di daerah Pengasih Kulon Progo;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 wib saksi R DEDY dan saksi YUDI SARJOKO (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyimpanan pil y di rumah anak saksi BRILIAN IHSAN di Dusun Kalisoka Margosari Pengasih, sesampainya di rumah anak saksi BRILIAN IHSAN dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh Sembilan) butir pil y di dalam dompet warna hitam di bawah kursi ruang tamu, selanjutnya diakui oleh anak saksi BRILIAN IHSAN 29 (dua puluh Sembilan) butir pil y adalah milik anak saksi BRILIAN IHSAN yang dibeli dari terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI di daerah Gedongtengen Yogyakarta, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di rumah terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI di Pringgokusuman GT II/435 Rt. 019 Rw. 005 Kelurahan Pringgokusuman Yogyakarta, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 602 (enam ratus dua) butir pil yang diakui milik saksi AMALIA SANDRA LARASATI yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa untuk diedarkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1722/NOF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K dan tim terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari saksi AMALIA SANDRA LARASATI Als AMEL Binti SUTRISNO, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa terdakwa beserta saksi AMALIA SANDRA LARASATI Als AMEL Binti SUTRISNO tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa beserta AMALIA SANDRA LARASATI Als AMEL Binti SUTRISNO dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa EKO DWIARI DIRGANTORO SURYO PUTRO Als EKO Bin SUWARTONO bersama-sama dengan saksi AMALIA SANDRA LARASATI pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Pringgokusuman GT II/435 Rt. 019 Rw. 005 Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa menghubungi sdr BARJONO untuk membeli pil y sebanyak 1000 (seribu) butir, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa berangkat ke depan Puskesmas Gedongtengen untuk mengambil pesanan pil y, sesampainya di depan Puskesman Gedongtengen terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada orang suruhan sdr BARJONO lalu terdakwa menerima 1000 (seribu) butir pil y selanjutnya terdakwa pulang, sesampainya di rumah terdakwa menyerahkan 1000 (seribu) butir pil y kepada saksi AMALIA SANDRA LARASATI lalu terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI mengemas ulang pil y tersebut menjadi kemasan 100 (seratus) butir menggunakan plastic klip bening;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 wib anak saksi BRILIAN IHSAN dan sdri THALITA mendatangi rumah terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI dengan tujuan membeli pil y, selanjutnya karena terdakwa sedang pergi kerja saksi AMALIA SANDRA LARASATI menemui anak saksi BRILIAN IHSAN selanjutnya anak saksi BRILIAN IHSAN yang sudah biasa membeli pil y dari terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI membayar sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi AMALIA SANDRA LARASATI selanjutnya saksi AMALIA SANDRA LARASATI memberikan 100 (seratus) butir pil y kepada anak saksi BRILIAN IHSAN, setelah itu anak saksi BRILIAN IHSAN pulang ke rumah di daerah Pengasih Kulon Progo;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 wib saksi R DEDY dan saksi YUDI SARJOKO (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyimpanan pil y di rumah anak saksi BRILIAN IHSAN di Dusun Kalisoka Margosari Pengasih, sesampainya di rumah anak saksi BRILIAN IHSAN dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh Sembilan) butir pil y di dalam dompet warna hitam di bawah kursi ruang tamu, selanjutnya diakui oleh anak saksi BRILIAN IHSAN 29 (dua puluh Sembilan) butir pil y adalah milik anak saksi BRILIAN IHSAN yang dibeli dari terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI di daerah Gedongtengen Yogyakarta, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di rumah terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI di Pringgokusuman GT II/435 Rt. 019 Rw. 005 Kelurahan Pringgokusuman Yogyakarta, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 602 (enam ratus dua) butir pil yang diakui milik saksi AMALIA SANDRA LARASATI yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa untuk diedarkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1722/NOF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K dan tim terhadap 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari saksi AMALIA SANDRA LARASATI Als AMEL Binti SUTRISNO, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa dan saksi AMALIA SANDRA LARASATI tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

              Wates, 05 Agustus 2025

                    Penuntut Umum

 

 

                                                                                  Evi Nurul Hidayati, SH.

           Jaksa Pratama Nip. 19880729 201403 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya