| Dakwaan |

SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM - 86/M.4.14/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
TRI SETYANINGSIH Binti NEDRI RIYANTO (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kulon Progo
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
34 tahun / 27 Maret 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kaliwiru, RT. 017/RW. 009, Kal. Tuksono, Kap. Sentolo, Kab. Kulon Progo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (tamat)
|
|
Lain-Lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Agustus 2025
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kulon Progo, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 15 September 2025
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kulon Progo, sejak tanggal 16 September 2025 s/d 25 Oktober 2025
|
|
|
|
:
|
Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa TRI SETYANINGSIH Binti NEDRI RIYANTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Padukuhan Kaliwiru, RT. 017/RW. 009, Kal. Tuksono, Kap. Sentolo, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang terdakwa kemudian terdakwa menghubungi saksi EGA ABSORI, S.Pd Bin ABSIR untuk meminjam uang dengan jaminan kendaraan milik terdakwa, namun karena saksi EGA ABSORI, S.Pd Bin ABSIR tidak bisa meminjamkan uang lalu saksi EGA ABSORI, S.Pd Bin ABSIR memberikan nomor telepon sdr. BAYU kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi sdr. BAYU namun sdr. BAYU juga tidak bisa meminjamkan uang, lalu sdr. BAYU memberitahukan kepada saksi HARYANTI Binti SUTRIS SUGIHARTO jika terdakwa akan meminjam uang, lalu saksi HARYANTI Binti SUTRIS SUGIHARTO menghubungi saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO memberitahukan jika terdakwa akan meminjam uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA tahun 2023, warna putih, No.Pol.: AB-1346-QR. Setelah itu saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO memberitahukan kepada saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO jika terdakwa akan meminjam uang dengan jaminan mobil. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO dan saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO bertemu dengan saksi HARYANTI Binti SUTRIS SUGIHARTO dan sdr. BAYU di jalan Trisik, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo lalu bersama-sama pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Kaliwiru, RT. 17/RW. 09, Kal. Tuksono, Kap. Sentolo, Kab. Kulon Progo. Sesampainya saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO, saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO, saksi HARYANTI Binti SUTRIS SUGIHARTO dan sdr. BAYU di rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Kaliwiru, RT. 17/RW. 09, Kal. Tuksono, Kap. Sentolo, Kab. Kulon Progo sekira pukul 20.00 WIB lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO jika terdakwa mendadak membutuhkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ribu rupiah) untuk biaya berobat ibu terdakwa dan terdakwa akan mengembalikan uang tersebut setelah 1 (satu) bulan, kemudian saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO menanyakan terkait jaminan dari pinjaman tersebut, lalu terdakwa mengatakan “MOBIL KULA NIKU MAS DAIHATSU SIGRA (Mobil saya itu mas Daihatsu Sigra”, lalu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO mengatakan “STNK KOK BUKAN ATAS NAMA”, terdakwa menjawab “TU TAK JAMIN AMAN MAS GAK BERMASALAH KEDEPANNYA, SUDAH TAK BELI CASH, BPKB NE TEN BRI, STATUS KULO CARIK AKTIF BISA DICEK DI KALURAHAN (Itu saya jamin aman mas gak bermasalah kedepannya, sudah tak beli cash, BPKBnya di BRI, status saya carik/perangkat desa aktif bisa dicek di Kalurahan)”, lalu sdr. BAYU bertanya kepada terdakwa sambil menunjukan file PDF angsuran BRI atas nama terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa mengirimkan file tersebut kepada sdr. BAYU “BU INI BENAR TO KIRIMAN PDF DARI BRI SEK TOK KIRIM KEMARIN (Bu ini benar kan kiriman dari BRI yang kamu kirim kemarin)” dan saat itu terdakwa membenarkan dengan mengatakan “BENER MAS ITU KIRIMAN PDF DARI PETUGAS BRI”, lalu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO melihat file PDF tersebut dan benar terdakwa memiliki pinjaman di BRI atas nama terdakwa dengan jaminan mobil Daihatsu SIGRA tersebut. Kemudian saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO bertanya “LE NGEMBALIKAN KAPAN (Yang mengembalikan kapan)”, terdakwa menjawab “MAKSIMAL SATU BULAN” sehingga pada saat itu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO yakin dan percaya untuk meminjamkan uang, kemudian saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menelepon saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO dan menanyakan posisi mobil Daihatsu SIGRA tersebut lalu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO memberitahukan jika mobil tersebut sedang digunakan untuk pergi ke Jogja dan jika sewaktu-waktu terdakwa mau mengambil dan melunasi pinjamannya saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO bersedia. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO menghubungi saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO dengan memberitahukan jika mobil Daihatsu SIGRA tersebut akan diambil dan diminta oleh terdakwa untuk mengantarkan ke rumah terdakwa pada sore hari, lalu sekira pukul 17.00 WIB saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO dan saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO mengantarkan mobil tersebut ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa memberitahukan kepada saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO dan saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO jika terdakwa belum memiliki uang dan membutuhkan tambahan uang lagi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO bersedia meminjamkan uang kembali namun keesokan harinya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa datang ke rumah mertua saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO yang beralamat di Padukuhan Pundung, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo dan bertemu dengan saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO dan saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO lalu terdakwa mengatakan membutuhkan tambahan pinjaman uang kembali sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena ibu terdakwa baru saja meninggal sehingga terdakwa membutuhkan tambahan uang untuk biaya pemakaman ibu terdakwa, oleh karena itu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO yakin dan percaya untuk meminjamkan tambahan uang kembali sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa lalu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa. Kemudian terhadap peminjaman uang dengan total pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil tersebut dibuatkan 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah diterima dari WANTORO, uang sejumlah Empat puluh juta rupiah, untuk pembayaran meminjam uang dengan menjaminkan sebuah unit berupa mobil DAIHATSU SIGRA Nopol AB 1346 QR, tertempel materai 10000 ditandatangani terdakwa tertanggal Kulon Progo 23 Januari 2024. Setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO jika akan mengambil mobil yang digunakan sebagai jaminan dan mengembalikan pinjaman uang tersebut maksimal selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB pihak dari PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia datang kerumah saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO untuk melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA tahun 2023, warna putih, No.Pol.: AB-1346-QR yang mana pada saat itu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO baru mengetahui jika mobil tersebut tidak dibeli terdakwa secara tunai melainkan terdakwa membeli mobil tersebut dengan cara kredit jual beli di PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia pada tanggal 9 Januari 2024 berupa kredit pembelian barang yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA tahun 2023, warna putih, No.Pol.: AB-1346-QR atas nama AMANG RULIADI, alamat Purwokerto, Karangmojo, RT 006/RW 003, Purwomartani, Kalasan, Sleman dengan jaminan BPKB mobil Daihatsu SIGRA tersebut sesuai dengan kontrak PERJANJIAN MULTIGUNA NOMOR 54724104001104 yang ditandatangani di Sleman 9 Januari 2024 oleh pemberi kuasa terdakwa dan penerima kuasa PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
- Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA tahun 2023, warna putih, No.Pol.: AB-1346-QR tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa TRI SETYANINGSIH Binti NEDRI RIYANTO (Alm), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Padukuhan Kaliwiru, RT. 017/RW. 009, Kal. Tuksono, Kap. Sentolo, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada saat terdakwa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang terdakwa kemudian terdakwa menghubungi saksi EGA ABSORI, S.Pd Bin ABSIR untuk meminjam uang dengan jaminan kendaraan milik terdakwa, namun karena saksi EGA ABSORI, S.Pd Bin ABSIR tidak bisa meminjamkan uang lalu saksi EGA ABSORI, S.Pd Bin ABSIR memberikan nomor telepon sdr. BAYU kepada terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi sdr. BAYU namun sdr. BAYU juga tidak bisa meminjamkan uang, lalu sdr. BAYU memberitahukan kepada saksi HARYANTI Binti SUTRIS SUGIHARTO jika terdakwa akan meminjam uang, lalu saksi HARYANTI Binti SUTRIS SUGIHARTO menghubungi saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO memberitahukan jika terdakwa akan meminjam uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA tahun 2023, warna putih, No.Pol.: AB-1346-QR. Setelah itu saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO memberitahukan kepada saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO jika terdakwa akan meminjam uang dengan jaminan mobil. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO dan saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO bertemu dengan saksi HARYANTI Binti SUTRIS SUGIHARTO dan sdr. BAYU di jalan Trisik, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo lalu bersama-sama pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Kaliwiru, RT. 17/RW. 09, Kal. Tuksono, Kap. Sentolo, Kab. Kulon Progo. Sesampainya saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO, saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO, saksi HARYANTI Binti SUTRIS SUGIHARTO dan sdr. BAYU di rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Kaliwiru, RT. 17/RW. 09, Kal. Tuksono, Kap. Sentolo, Kab. Kulon Progo sekira pukul 20.00 WIB lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO jika terdakwa mendadak membutuhkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ribu rupiah) untuk biaya berobat ibu terdakwa dan terdakwa akan mengembalikan uang tersebut setelah 1 (satu) bulan, kemudian saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO menanyakan terkait jaminan dari pinjaman tersebut, lalu terdakwa mengatakan “MOBIL KULA NIKU MAS DAIHATSU SIGRA (Mobil saya itu mas Daihatsu Sigra”, lalu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO mengatakan “STNK KOK BUKAN ATAS NAMA”, terdakwa menjawab “TU TAK JAMIN AMAN MAS GAK BERMASALAH KEDEPANNYA, SUDAH TAK BELI CASH, BPKB NE TEN BRI, STATUS KULO CARIK AKTIF BISA DICEK DI KALURAHAN (Itu saya jamin aman mas gak bermasalah kedepannya, sudah tak beli cash, BPKBnya di BRI, status saya carik/perangkat desa aktif bisa dicek di Kalurahan)”, lalu sdr. BAYU bertanya kepada terdakwa sambil menunjukan file PDF angsuran BRI atas nama terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa mengirimkan file tersebut kepada sdr. BAYU “BU INI BENAR TO KIRIMAN PDF DARI BRI SEK TOK KIRIM KEMARIN (Bu ini benar kan kiriman dari BRI yang kamu kirim kemarin)” dan saat itu terdakwa membenarkan dengan mengatakan “BENER MAS ITU KIRIMAN PDF DARI PETUGAS BRI”, lalu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO melihat file PDF tersebut dan benar terdakwa memiliki pinjaman di BRI atas nama terdakwa dengan jaminan mobil Daihatsu SIGRA tersebut. Kemudian saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO bertanya “LE NGEMBALIKAN KAPAN (Yang mengembalikan kapan)”, terdakwa menjawab “MAKSIMAL SATU BULAN” sehingga pada saat itu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO yakin dan percaya untuk meminjamkan uang, kemudian saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menelepon saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO dan menanyakan posisi mobil Daihatsu SIGRA tersebut lalu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO memberitahukan jika mobil tersebut sedang digunakan untuk pergi ke Jogja dan jika sewaktu-waktu terdakwa mau mengambil dan melunasi pinjamannya saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO bersedia. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO menghubungi saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO dengan memberitahukan jika mobil Daihatsu SIGRA tersebut akan diambil dan diminta oleh terdakwa untuk mengantarkan ke rumah terdakwa pada sore hari, lalu sekira pukul 17.00 WIB saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO dan saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO mengantarkan mobil tersebut ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa memberitahukan kepada saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO dan saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO jika terdakwa belum memiliki uang dan membutuhkan tambahan uang lagi sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), lalu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO bersedia meminjamkan uang kembali namun keesokan harinya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa datang ke rumah mertua saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO yang beralamat di Padukuhan Pundung, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo dan bertemu dengan saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO dan saksi NGATIMIN Bin SUTO KARYONO lalu terdakwa mengatakan membutuhkan tambahan pinjaman uang kembali sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena ibu terdakwa baru saja meninggal sehingga terdakwa membutuhkan tambahan uang untuk biaya pemakaman ibu terdakwa, oleh karena itu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO yakin dan percaya untuk meminjamkan tambahan uang kembali sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa lalu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada terdakwa. Kemudian terhadap peminjaman uang dengan total pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan jaminan mobil tersebut dibuatkan 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan telah diterima dari WANTORO, uang sejumlah Empat puluh juta rupiah, untuk pembayaran meminjam uang dengan menjaminkan sebuah unit berupa mobil DAIHATSU SIGRA Nopol AB 1346 QR, tertempel materai 10000 ditandatangani terdakwa tertanggal Kulon Progo 23 Januari 2024. Setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO jika akan mengambil mobil yang digunakan sebagai jaminan dan mengembalikan pinjaman uang tersebut maksimal selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB pihak dari PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia datang kerumah saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO untuk melakukan penarikan terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA tahun 2023, warna putih, No.Pol.: AB-1346-QR yang mana pada saat itu saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO baru mengetahui jika mobil tersebut tidak dibeli terdakwa secara tunai melainkan terdakwa membeli mobil tersebut dengan cara kredit jual beli di PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia pada tanggal 9 Januari 2024 berupa kredit pembelian barang yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA tahun 2023, warna putih, No.Pol.: AB-1346-QR atas nama AMANG RULIADI, alamat Purwokerto, Karangmojo, RT 006/RW 003, Purwomartani, Kalasan, Sleman dengan jaminan BPKB mobil Daihatsu SIGRA tersebut sesuai dengan kontrak PERJANJIAN MULTIGUNA NOMOR 54724104001104 yang ditandatangani di Sleman 9 Januari 2024 oleh pemberi kuasa terdakwa dan penerima kuasa PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
- Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu SIGRA tahun 2023, warna putih, No.Pol.: AB-1346-QR tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WANTORO Bin HADI SUTRISNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Kulon Progo, 4 November 2025
PENUNTUT UMUM
SIFRA WINANDITA, S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960416 202021 2 021
|
|