Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
------------ Bahwa terdakwa REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN di Dusun Sungapan Kidul Rt. 013 Rw. 008 Kelurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 terdakwa periksa ke rumah sakit RSPAU dr. SUHARDI HARDJOLUKITO dengan menggunakan buku periksa atas nama orang lain yaitu ANANDA NAUFAL lalu terdakwa mendapatkan 24 (dua puluh empat) butir pil atarax alprazolam dan 24 (dua puluh empat) butir pil hexymer dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sekitar pukul 19.00 wib terdakwa menghubungi saksi ROSHAN HAMZA dengan maksud menawarkan pil hasil periksa tersebut, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saksi ROSHAN HAMZA sampai di rumah terdakwa di Dusun Sungapan Kidul Lendah, setelah itu terdakwa menyerahkan 8 (delapan) butir pil hexymer dan 1 (satu) butir pil atarax alprazolam dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ROSHAN HAMZA, selain menjualnya kepada saksi ROSHAN HAMZA terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) butir pil atarax alprazolam kepada saksi ANANDA NAUFAL, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 terdakwa Kembali menyerahkan 1 (satu) butir pil atarax alprazolam kepada saksi M NUR;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 23.31 wib tim dari resnarkoba Polres Kulon Progo yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan di rumah terdakwa di Dusun Sungapan Kidul Lendah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) butir pil warna putih dengan symbol y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastic klip bening 1 (satu) plastic berisi 8 (Delapan) butir dan 1 (satu) plastic berisi 4 (empat) butir pil warna putih dengan symbol y, selain itu ditemukan 15 (lima belas) butir pil mersi atarax alprazolam tablet 1 mg yang dikemas dalam kemasan pabrik, selanjutnya pada saat ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan pil warna putih dengan symbol y dan kepemilikan pil atarax alprazolam tersebut diakui milik terdakwa, dimana pil atarax alprazolam diakui dibeli pada Selasa 13 Mei 2025 dengan resep dokter milik ANANDA NAUFAL lalu diedarkan kepada saksi ROSHAN HAMZA, saksi M NUR, dan saksi ANANDA NAUFAL masing-masing sebanyak 1 (satu) butir;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1495/NPF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap BB-3862/2025/NPF positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G sementara terhadap BB3863/2025/NPF positif Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
SUBSIDAIR
------------ Bahwa terdakwa REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN di Dusun Sungapan Kidul Rt. 013 Rw. 008 Kelurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 terdakwa periksa ke rumah sakit RSPAU dr. SUHARDI HARDJOLUKITO dengan menggunakan buku periksa atas nama orang lain yaitu ANANDA NAUFAL lalu terdakwa mendapatkan 24 (dua puluh empat) butir pil atarax alprazolam dan 24 (dua puluh empat) butir pil hexymer dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sekitar pukul 19.00 wib terdakwa menghubungi saksi ROSHAN HAMZA dengan maksud menawarkan pil hasil periksa tersebut, selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib saksi ROSHAN HAMZA sampai di rumah terdakwa di Dusun Sungapan Kidul Lendah, setelah itu terdakwa menyerahkan 8 (delapan) butir pil hexymer dan 1 (satu) butir pil atarax alprazolam dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ROSHAN HAMZA, selain menjualnya kepada saksi ROSHAN HAMZA terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) butir pil atarax alprazolam kepada saksi ANANDA NAUFAL, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 terdakwa Kembali menyerahkan 1 (satu) butir pil atarax alprazolam kepada saksi M NUR;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 23.31 wib tim dari resnarkoba Polres Kulon Progo yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan di rumah terdakwa di Dusun Sungapan Kidul Lendah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) butir pil warna putih dengan symbol y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastic klip bening 1 (satu) plastic berisi 8 (Delapan) butir dan 1 (satu) plastic berisi 4 (empat) butir pil warna putih dengan symbol y, selain itu ditemukan 15 (lima belas) butir pil mersi atarax alprazolam tablet 1 mg yang dikemas dalam kemasan pabrik, selanjutnya pada saat ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan pil warna putih dengan symbol y dan kepemilikan pil atarax alprazolam tersebut diakui milik terdakwa, dimana pil atarax alprazolam diakui dibeli pada Selasa 13 Mei 2025 dengan resep dokter milik ANANDA NAUFAL lalu diedarkan kepada saksi ROSHAN HAMZA, saksi M NUR, dan saksi ANANDA NAUFAL masing-masing sebanyak 1 (satu) butir;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1495/NPF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap BB-3862/2025/NPF positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G sementara terhadap BB3863/2025/NPF positif Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa terdakwa tidak berhak menyerahkan pil Atarax Alprazolam tablet 1 mg tersebut karena penyaluran Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -----------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa REVALINO KAVKA NUR CHOVA Als BAKPAO Bin NUR CHOZIN di Dusun Sungapan Kidul Rt. 013 Rw. 008 Kelurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa menanyakan ketersediaan pil y kepada saksi M NUR, selanjutnya saksi M NUR menanyakan ketersediaan pil pesanan terdakwa tersebut kepada saksi DWI SUSANTO, selanjutnya sekitar pukul 19.00 terdakwa bersama-sama dengan saksi M NUR menuju ke tempat janjian dengan saksi DWI SUSANTO di Jalakan Bantul untuk mengambil pesanan pil y, setelah sampai di Jalakan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi M NUR lalu saksi M NUR menyerahkan uang tersebut kepada saksi DWI SUSANTO, selanjutnya saksi DWI SUSANTO menyerahkan 15 (lima belas) butir pil y langsung kepada terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi M NUR pulang ke rumah saksi M NUR, sesampainya di rumah saksi M NUR, terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir pil atarax alprazolam secara Cuma-Cuma kepada saksi M NUR, untuk selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 23.31 wib tim dari resnarkoba Polres Kulon Progo yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan di rumah terdakwa di Dusun Sungapan Kidul Lendah, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) butir pil warna putih dengan symbol y yang dibungkus dengan 2 (dua) plastic klip bening 1 (satu) plastic berisi 8 (Delapan) butir dan 1 (satu) plastic berisi 4 (empat) butir pil warna putih dengan symbol y, selain itu ditemukan 15 (lima belas) butir pil mersi atarax alprazolam tablet 1 mg yang dikemas dalam kemasan pabrik, selanjutnya pada saat ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan pil warna putih dengan symbol y dan kepemilikan pil atarax alprazolam tersebut diakui milik terdakwa, dimana pil atarax alprazolam diakui dibeli pada Selasa 13 Mei 2025 dengan resep dokter milik ANANDA NAUFAL lalu diedarkan kepada saksi ROSHAN HAMZA, saksi M NUR, dan saksi ANANDA NAUFAL masing-masing sebanyak 1 (satu) butir;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1495/NPF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap BB-3862/2025/NPF positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G sementara terhadap BB3863/2025/NPF positif Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam menyimpan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------ |