Dakwaan |
Bahwa pada hari Kamis, 5 Juni 2025 sekira pukul 00.20 Wib. Dapat saya terangkan bahwa saya bersama dengan team patroli Sat samapata Polres kulonprogo melaksanakan patroli rutin dengan rute ke arah wilayah jalan Wates ke barat kemudian kami mendapati seorang laki-laki sedang duduk di gasebo Plaza Kuliner glagah selanjutnya saya bersama tim patroli menghampiri orang tersebut kemudian kami cek bernama ACENG HERU SETIAWAN yang sedang mengkomsumsi 1 (satu) Botol ANGGUR KOLESOM CAP ORANGTUA kemasan 620 ml masih berisi kurang lebih 300 ml dengan kadar Alkohol 19.7 % dan 1 (satu) botol ANGGUR KOLESOM CAP ORANGTUA kemasan 620 ml dalam keadaan masih penuh kemudian kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
|