| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan bahwa IbuĀ Pemohon yang bernama SATINAH telah meninggal dunia pada tanggal 10 Maret 1910 di Padukuhan Kenteng, RT.022/RW.011, Kelurahan Demangrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian IbuĀ Pemohon yang bernama SATINAH kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;
|