Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2025/PN Wat | Anggar Ketawang W., S.H. | SYAFARUL DWI ACHMAD RIANTO Bin LUKMAN HAKIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2025/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/216/VIII/RES.1.24/2025/SEKWATES | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada hari ini Kamis tanggal 28 bulan Agustus tahun 2000 Dua Puluh Lima, pukul 10.00 WIB, saya:
-------------------------------------------------- : AGUS SETIYAWAN,S.H., M.H : ----------------------------------------------- Pangkat IPTU NRP 79060402, Jabatan sebagai Penyidik pada kantor Kepolisian tersebut diatas berdasarkan Surat keputusan Kapolda DIY Nomor : KEP / 950 / XI / 2018, tanggal 30 November 2018, bersama dengan :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------: ANGGAR KETAWANG WISMANTORO, S.H. :-------------------------------------
Pangkat BRIGADIR NRP 94110303 Jabatan Banit Reskrim Polsek Wates Polres Kulonprogo selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut diatas berdasarkan Skep Kapolda DIY Nomor: Skep/742/VlI/2017 tanggal 9 Agustus 2017, telah memeriksa seorang terdakwa bernama : -----------------------
SHAFARUL DWI ACHMAD RIANTO Bin LUKMAN HAKIM, Tempat/ Tgl.Lahir: Yogyakarta/ 24 Mei 2000, Agama: Islam, Jenis Kelamin: Laki-laki, Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Kebangsaan: Indonesia, Alamat: Ponggalan UH 7/09, Rt. 018, Rw. 006, Kal. Giwangan, Kap. Umbulharjo, Kota: Yogyakarta, Pendidikan terakhir: SMK (Lulus), NIK: 3471132405000001, Nomor HP: 089530151509.------------------------------------------
Tindak pidana ringan yang dilakukan : Tindak Pidana SETIAP ORANG DILARANG MENGGUNAKAN, DAN/ATAU MINUM MINUMAN BERALKOHOL DAN/ATAU MINUMAN MEMABUKAN LAINNYA DI WILAYAH DAERAH.-----
Waktu dan tempat terjadinya : Senin, tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Jln. Ki. Josuto, Area Sawah Masuk kedalam wilayah Kal. Wates, Kap. Wates, Kab. Kulonprogo.-------------------------------------------------------
Pasal yang dilanggar : Pasal 11 ayat (2) Juncto Pasal 4 ayat (2) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan.--------------------------------------------------------
Atas tindak pidana ringan yang dilakukan tersebut, ia terhadap terdakwa diperintahkan supaya menghadap ke Sidang Pengadilan Negeri Wates, pada hari Jumat tanggal 29 Bulan Agustus Tahun 2025, pukul WIB . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi – Saksi :
Saksi I menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Jln. Ki. Josuto, Area Sawah Masuk kedalam wilayah Kal. Wates, Kap. Wates, Kab. Kulonprogo, unit reskrim Polsek Wates melaksanakan cipta kondisi di wilayah wates dengan melakukan Patroli, kemudian pada saat melakukan patroli melihat saudara SYAFARUL DWI ACHMAD RIANTO mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5%, 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5% yang berisikan kurang lebih setengah botol dan 1 (satu) botol Beer Singaraja kemasan 620 MI, mengandung alkohol 4,8%, yang disimpan di dalam bagasi/dibawah tempat duduk/jok sepeda motor.----------------------------------------------------- Kemudian dari hasil interogasi terhadap saudara SYAFARUL DWI ACHMAD RIANTO bahwa sebelum kedapatan membawa minuman beralkohol telah mengkonsumsi terlebih dahulu yaitu anggur kolesom cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5% namun baru diminum kurang lebih setengah botol di pinggir jalan yang beralamat Jln. Ki. Josuto, Area Sawah Masuk kedalam wilayah Kal. Wates, Kap. Wates, Kab. Kulonprogo tidak jauh dari lokasi diamankan barang bukti tersebut. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5%, 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5% yang berisikan kurang lebih setengah botol dan 1 (satu) botol Beer Singaraja kemasan 620 MI, mengandung alkohol 4,8%.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi II menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Jln. Ki. Josuto, Area Sawah Masuk kedalam wilayah Kal. Wates, Kap. Wates, Kab. Kulonprogo, unit reskrim Polsek Wates melaksanakan cipta kondisi di wilayah wates dengan melakukan Patroli, kemudian pada saat melakukan patroli melihat saudara SYAFARUL DWI ACHMAD RIANTO mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5%, 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5% yang berisikan kurang lebih setengah botol dan 1 (satu) botol Beer Singaraja kemasan 620 MI, mengandung alkohol 4,8%, yang disimpan di dalam bagasi/dibawah tempat duduk/jok sepeda motor.----------------------------------------------------- Kemudian dari hasil interogasi terhadap saudara SYAFARUL DWI ACHMAD RIANTO bahwa sebelum kedapatan membawa minuman beralkohol telah mengkonsumsi terlebih dahulu yaitu anggur kolesom cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5% namun baru diminum kurang lebih setengah botol di pinggir jalan yang beralamat Jln. Ki. Josuto, Area Sawah Masuk kedalam wilayah Kal. Wates, Kap. Wates, Kab. Kulonprogo tidak jauh dari lokasi diamankan barang bukti tersebut. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5%, 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5% yang berisikan kurang lebih setengah botol dan 1 (satu) botol Beer Singaraja kemasan 620 MI, mengandung alkohol 4,8%.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan Kejahatan / Pelanggaran : Terdakwa bernama :
SHAFARUL DWI ACHMAD RIANTO Bin LUKMAN HAKIM, Tempat/ Tgl.Lahir: Yogyakarta/ 24 Mei 2000, Agama: Islam, Jenis Kelamin: Laki-laki, Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Kebangsaan: Indonesia, Alamat: Ponggalan UH 7/09, Rt. 018, Rw. 006, Kal. Giwangan, Kap. Umbulharjo, Kota: Yogyakarta, Pendidikan terakhir: SMK (Lulus), NIK: 3471132405000001, Nomor HP: 089530151509.---------------------------------------
Bahwa atas pertanyaan penyidik terhadap terdakwa, SHAFARUL DWI ACHMAD RIANTO Bin LUKMAN HAKIM, telah menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Senin, 7 Juli 2025 Terdakwa berniat akan pergi main kerumah temannya yang beralamat di Karangwuni, Wates, Kulonprogo. Kemudian sekira pukul 18.20 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Ponggalan UH 7/09, Rt. 018/Rw. 006, Kal. Giwangan, Kap. Umbulharjo, Kota Yogyakarta menuju Kulonprogo. Kemudian sebelum jembatan kaliprogo Terdakwa berhenti untuk melakukan COD 2 (dua) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5%, dan 1 (satu) botol Beer Singaraja kemasan 620 MI, mengandung alkohol 4,8% dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal dan Terdakwa bisa melakukan COD tersebut dari aplikasi Facebook, setelah terjadi transaksi minuman tersebut Terdakwa meletakan minuman di jok sepeda motor dan langsung melanjutkan perjalanan melalui alun-alun wates setelah itu sesampainya di barat Gedung kesenian Wates Kulonprogo Terdakwa berhenti sejenak dan mengambil 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5% yang berada didalam jok selanjutnya Terdakwa buka dan langsung Terdakwa minum kurang lebih setengah botol, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan lagi, kurang lebih berjalan 100 meteran tiba-tiba petugas kepolisian memberhentikan dan langsung melakukan penggeledahan, dan Terdakwa telah kedapatan membawa 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5%, 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5% yang berisikan kurang lebih setengah botol dan 1 (satu) botol Beer Singaraja kemasan 620 MI, mengandung alkohol 4,8% yang Terdakwa simpan didalam jok sepeda motor Terdakwa. Dan saat itu Terdakwa juga mengakui telah mengkonsumsi kurang lebih setengah botol 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5%..---------------
Hal uraian tersebut di atas dikuatkan oleh saksi-saksi. -----------------------------------------------------------------------
Barang Bukti : - 1 (satu) botol, anggur kolesom, cap orang tua, isi kemasan 620 MI, mengandung alkohol 17,5%;----------------------------------------------------------------
----- Demikian Berita Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dibuat dengan sebenar benarnya dan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Wates pada hari Kamis tanggal 28 Bulan Agustus Tahun 2000 Dua Puluh Lima. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |