Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa ARI WIDODO Alias AREK Bin KARJONO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pos Satpam Perumahan Ngoto Indah 2 yang beralamat di Kal. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 07.30 Wib terdakwa yang sedang berada ditempat kerja dihubungi oleh saksi YUNUS ALFATAH Als YUNUS Bin SUMARDIYONO untuk memesan 20 (dua puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y, Kemudian sekira pukul 08.00 Wib ketika terdakwa selesai piket jaga, Terdakwa pergi menuju ke tempat kerja saksi YUNUS ALFATAH alias YUNUS di Pos Satpam Perumahan Ngoto Indah 2 yang beralamat di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah milik saksi ANDI RUSMIYANTO yang merupakan adik Terdakwa sambil membawa 20 (dua puluh) butir pil/obat warna putih dengan simbol Y yang telah dipesan oleh saksi YUNUS ALFATAH alias YUNUS Bin SUMARDIYONO, Kemudian sesampaiya terdakwa di dalam Pos Satpam Perumahan Ngoto Indah 2 yang beralamat di Kalurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul terdakwa menyerahkan 20 butir pil/obat warna putih dengan symbol Y yang dikemas dalam plastik klip warna bening kepada saksi YUNUS ALFATAH alias YUNUS dan diterima oleh saksi YUNUS ALFATAH alias YUNUS. Kemudian saksi YUNUS ALFATAH alias YUNUS menyerahkan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang pembayaran, lalu Terdakwa menerima uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi YUNUS ALFATAH alias YUNUS kemudian Terdakwa pulang ke rumah;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 00.45 Wib terdakwa yang sedang berada di tempat kerja terdakwa yaitu di perumahan Cokrogarden yang beralamatkan di Jl. Karanglo, Sorogenan II, Purwomartani, Kec. Kalasan, Kabupaten Sleman berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi YUNUS ALFATAH alias YUNUS bin SUMARDIYONO, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi DWI MUGIYANTO saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI., S.H dan saksi YUDI SARJOKO., S.H berhasil menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP Realme warna hitam dengan nomor 0895322536189
- 1 (satu) buah Kartu Tahapan Xpresi BCA debit adalah milik ARI WIDODO alias AREK Bin KARJONO
- Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- Berita Acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, No.Lab: .. /NOF/2025, tanggal April 2025, telah dilakukan uji laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) obat/pil/tablet warna putih dengan symbol Y yang disita dari terdakwa YUNUS ALFATAH alias YUNUS bin SUMARDIYONO, dengan hasil POSITIF TRIHEXYPHENIDYL
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------- |