Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Wat PT. BPR KARANGWARU 1.SUKAMTI NINGSIH
2.SUHARNO R
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKAMTI NINGSIH
2SUHARNO R
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.455.821,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0031001123 tanggal 15 Juni 2025
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0031001123 tanggal 15 Juni 2025 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 185.455.821,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00252/Gedangan, luas tanah 456 m2 (empat ratus lima puluh enam meter persegi) terletak di Kelurahan Gedangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SUKAMTININGSIH kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak