Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2025/PN Wat SIFRA WINANDITA, S.H INDAH PURNAMASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 9/Pid.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1998/M.4.14.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAH PURNAMASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

   

“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-30

 

 

 CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

PDM - 27/ M.4.14 / Eku.2 / 06 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

INDAH PURNAMASARI

Nomor Identitas

:

3404016908960003

Tempat Lahir

:

Sleman

Umur / Tgl. Lahir

:

28 Tahun / 29 Agustus 1996

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Panggungan RT 004/RW 033, Kelurahan Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

---------- Bahwa terdakwa INDAH PURNAMASARI pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kios milik terdakwa yang beralamat di Karongan RT 02/RW 01, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa memesan 77 (tujuh puluh tujuh) botol minuman beralkohol kepada pemasok yang ada di Kabupaten Bantul bernama Eko dengan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah), kemudian 77 (tujuh puluh tujuh) botol minuman beralkohol yang telah terdakwa pesan tersebut dikirimkan ke Kios milik terdakwa yang beralamat di Karongan RT 02/RW 01, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya terdakwa menyimpan 77 (tujuh puluh tujuh) botol minuman beralkohol tersebut di ruang belakang dalam kios terdakwa yang disimpan di lemari pendingin dan didalam kardus yang diletakan di lantai ruangan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi KAMISA RIBUT PRASETYA bersama dengan saksi GUTOLO PURWANTO dari Satpol PP melaksanakan operasi yustisi penegakan Perda Kabupaten Kulon Progo dan Cipta Kondisi bulan Ramadan terkait minuman beralkohol illegal di wilayah Kulon Progo.
  • Bahwa sesampainya saksi KAMISA RIBUT PRASETYA bersama dengan saksi GUTOLO PURWANTO di kios milik terdakwa yang beralamat di Karongan RT 02/RW 01, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo selanjutnya saksi KAMISA RIBUT PRASETYA dan saksi GUTOLO PURWANTO bertemu saksi WALGITO yang  merupakan karyawan terdakwa, selanjutnya saksi KAMISA RIBUT PRASETYA dan saksi GUTOLO PURWANTO melakukan pengecekan tempat di kios milik terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa buku omset penjualan dan 77 (tujuh puluh tujuh) botol minuman beralkohol dengan rincian sebagai berikut :
  1. 6 (enam) botol ANKER BIR LECI, @ 330 ml, kadar alkohol ± 2,3% (kurang lebih dua koma tiga persen), Gol A.
  2. 5 (lima) botol ANKER BIR PILSENER, @ 330 ml, kadar alkohol ± 4,8% (kurang lebih empat koma delapan persen), Gol A.
  3. 4 (empat) botol SINGARAJA, @ 620 ml, kadar alkohol ± 4,8% (kurang lebih empat koma delapan persen), Gol. A.
  4. 3 (tiga) botol ARJUNA KENCANA ANGGUR MERAH, @ 650 ml, kadar alkohol ± 19,8% (kurang lebih sembilan belas koma delapan persen), Gol. B.
  5. 3 (tiga) botol FRIENDSHIP COFFEE VODKA, @ 650 ml, kadar alkohol ± 19,75% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh puluh lima persen), Gol. B.
  6. 2 (dua) botol ANGGUR KETAN HITAM ORANGTUA, @ 620 ml, kadar alkohol ± 14,7% (kurang lebih empat belas koma tujuh persen), Gol. B.
  7. 8 (delapan) botol ANGGUR KOLESOM ORANG TUA, @ 620 ml, kadar alkohol ± 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.
  8. 7 (tujuh) botol KAWA KAWA ANGGUR HIJAU, @ 600 ml, kadar alkohol ± 19,8% (kurang lebih sembilan belas koma delapan persen), Gol. B.
  9. 12 (dua belas) botol ANGGUR MERAH ORANG TUA, @ 620 ml, kadar alkohol ± 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.
  10. 6 (enam) botol ANGGUR PUTIH ORANG TUA, @ 620 ml, kadar alkohol ± 14,7% (kurang lebih empat belas koma tujuh persen), Gol. B.
  11. 6 (enam) botol ATLAS ANGGUR ROSE PINK, @ 620 ml, kadar alkohol ± 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.
  12. 4 (empat) botol MCDONALD VODKA MIX, @ 1 L, kadar alkohol ± 19,8% (kurang lebih sembilan belas koma delapan persen), Gol. B.
  13. 1 (satu) botol MAGNUS BALON, @ 600ml, kadar alkohol ± 19,9% (kurang lebih sembilan belas koma sembilan persen), Gol. B.
  14. 3 (tiga) botol API, @ 620ml, kadar alkohol ± 19,7% (kurang lebih sembilan belas koma tujuh persen), Gol. B.
  15. 1 (satu) botol ICELAND VODKA, @ 700 ml, kadar alkohol ± 40% (kurang lebih empat puluh persen), Gol. C.
  16. 1 (satu) botol DRUM WHISKY, @ 700 ml, kadar alkohol ± 43 % (kurang lebih empat puluh tiga persen), Gol. C.
  17. 3 (tiga) botol MANSION HOUSE WHISKY, @ 350 ml, kadar alkohol ± 43% (kurang lebih empat puluh tiga persen), Gol. C.
  18. 2 (dua) botol DRUM WHISKY, @ 250 ml, kadar alkohol ± 43 % (kurang lebih empat puluh tiga persen), Gol. C.
  • Bahwa terdakwa memiliki minuman beralkohol tersebut untuk terdakwa jual yang mana dalam menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan antara Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk minuman beralkohol jenis bir (Golongan A), keuntungan antara Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk minuman beralkohol Golongan B, dan keuntungan antara Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) untuk minuman beralkohol Golongan C yang hasilnya dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa terdakwa hanya menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang sudah dewasa tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli, serta terdakwa sejak menjual minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Instansi. Jarak kios tempat terdakwa berjualan minuman beralkohol tersebut dengan tempat ibadah kurang lebih 500 (lima ratus) meter.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5,00% s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20,00% s/d 55,00% termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B dan C yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a  Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.--

 

Wates, 16 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

SIFRA WINANDITA, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP 19960416 202012 2 021

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya