Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa nenek Pemohon yang bernama KATIJEM telah meninggal dunia tanggal 22 Desember 1992 di Padukuhan Kaliwangan, RT.- RW.- Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian nenek Pemohon yang bernama KATIJEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|