Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DWI RIAWAN Als DOGLAS Bin WASNO pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Rumah saksi SUMINGAT yang beralamat di Wonobroto RT.013/RW.007, Kelurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maskud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sedang bermain kerumah saksi AGUS SETIAWAN alias TEPLENG untuk bermain judi online, selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB saldo yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online habis, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dirumah saksi SUMINGAT yang terdakwa anggap ekonominya cukup mapan sehingga terdakwa yakin kalau dirumah saksi SUMINGAT akan mendapatkan uang atau barang yang cukup bernilai, selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa dan menunggu dirumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu sekira pukul 01.20 WIB dengan berjalan kaki terdakwa berangkat menuju rumah saksi SUMINGAT yang berjarak sekira 300 (tiga ratus) meter dari rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mencari jalan untuk bisa masuk kedalam rumah saksi SUMINGAT, kemudian terdakwa memutari rumah saksi SUMINGAT melalui sebelah timur, selanjutnya setelah sampai dibelakang rumah, terdakwa masuk kedalam rumah saksi SUMINGAT melalui dapur yang saat itu pintu dapur tidak dikunci karena hanya terbuat dari bambu, selanjutnya terdakwa mencari jalan untuk bisa masuk kedalam rumah utama namun pintu dapur yang menuju rumah utama dikunci, selanjutnya terdakwa keluar dari dapur dan kembali ke bagian depan rumah saksi SUMINGAT melalui sebelah timur rumah saksi SUMINGAT, sesampainya di depan rumah terdakwa melihat jendela kamar tidur dekat pintu dapur bagian depan/ruang pembuatan tahu tidak terkunci serta kayu kusen jendela sebagian sudah keropos, selanjutnya terdakwa membuka jendela kamar tidur tersebut dengan cara terdakwa tarik keluar sehingga daun jendela bisa terdakwa buka selanjutnya terdakwa dengan memanjat kursi kecil (dingklik) yang terbuat dari plastik warna biru yang kebetulan berada di bawah jendela tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar tidur tersebut yang pada saat itu tidak ada orang, kemudian terdakwa langsung menuju ke kamar lain melalui ruang tempat membuat tahu dan langsung menuju ke kamar yang pintunya terbuka dan terdakwa melihat ada tas selempang warna merah muda yang berada diatas meja dalam kamar tidur tersebut selanjutnya terdakwa melihat saksi SUNARTI sedang tidur lelap di kasur yang berada di ruang tengah/ruang keluarga, selanjutnya terdakwa tanpa meminta izin dari saksi SUNARTI langsung mengambil tas selempang tersebut dan terdakwa bawa ke ruang dapur/tempat pembuatan tahu dan membuka tas selempang warna merah muda untuk mengambil uang yang berada di dalam tas selempang tersebut selain itu didalam tas selempang tersebut juga terdapat dompet yang terbuat dari kain warna biru dengan motif daun dan terdakwa mengambil semua uang kertas yang berada di dalam tas selempang maupun dalam dompet tersebut dengan total sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian dompet tersebut terdakwa masukkan lagi kedalam tas selempang tersebut selanjutnya tas tersebut terdakwa kembalikan diatas meja dalam kamar tidur tempat semula terdakwa mengambil tas tersebut, kemudian terdakwa keluar melalui jendela tempat semula terdakwa masuk kerumah saksi SUMINGAT dan langsung pulang kerumah terdakwa dengan berjalan kaki;
- Bahwa uang hasil mengambil dirumah saksi SUMINGAT tersebut sesampainya dirumah terdakwa menata dan menghitung uang hasil perbuatannya tersebut sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut habis terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi SUNARTI dan saksi SUMINGAT mengalami kerugian sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1), ke-3 dan ke-5 KUHP -- |