Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama  KAMIYEM yang telah meninggal dunia pada hari Senin Legi tanggal 26 September 2005, di Ngesong, RT.056, RW.020, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta, dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ibu kandung Pemohon yang Bernama KAMIYEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|