Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.EDI BUDIANTO
3.HERI SUPRIYANTO, SH
4.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
IWAN KURNIAWAN Bin NGATIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1936/M.4.14.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2EDI BUDIANTO
3HERI SUPRIYANTO, SH
4ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN KURNIAWAN Bin NGATIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RACHMAT IDISETYO, S.H.IWAN KURNIAWAN Bin NGATIRAN
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa IWAN KURNIAWAN  Bin NGATIRAN, pada hari tanggal yang sudah tidak dapat dingat lagi secara pasti pada bulan Agustus 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Paingan RT 7 RW 4, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf g untuk penggunaan secara komersial.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:--

 

Bahwa pada mulanya terdakwa sebagai seorang yang berprofesi  yang bergerak di bidang  Konten Kreator membuat video  kemudian diunggah (upload) di Youtube, pada saat itu terdakwa memiliki akun dengan nama Nayla Fardila yang digunakan untuk mengupload video yang dibuat oleh terdakwa.

Bahwa sebagai seorang konten kreator, tujuan  terdakwa membuat dan mengupload  video di Youtube adalah untuk  dikomersialkan agar terdakwa bisa mendapatkan  penghasilan uang, terdakwa membuat akun Youtube  yang diberi nama Nayla Fardila  pada  tanggal 14 Juli  2023.

Bahwa setelah terdakwa membuat akun Youtube dengan diberi nama Nayla Fardila, maka sejak  tanggal 14 Juli 2023 terdakwa menjadi konten kreator, video pertama kali  yang dibuat oleh terdakwa adalah video cover lagu  yang berjudul DUMES.

Bahwa di dalam pembuatan video cover dengan judul lagu DUMES tersebut, terdakwa menggunakan huruf atau font Black Rocker, untuk judul lagu  di thumbnail youtube pada awalnya  lagu pertama yang menggunakan  font Black Rocker  adalah lagu dengan judul DUMES, tetapi lagu tersebut oleh terdakwa tidak langsung dibuat  thumbnail.

 Bahwa untuk pembuatan thumbnail tersebut terdakwa menyuruh saksi TUKIJAN dengan memberikan imbalan pembayaran setiap per project mulai dari awal  pembuatan video sampai dengan selesai termasuk pembuatan  thumbnail video.

   Bahwa sebelum TUKIJAN atas suruhan atau atas perintah terdakwa untuk mencarikan huruf atau font, saksi korban telah memberikan penjelasan melalui akun miliknya yakni ada perintah untuk membeli lisensi ketika mau mendownload di font, hal tersebut terdapat deskripsi yang bertuliskan :

Note of the author

THIS FONT IS FREE FOR PERSONAL USE ….

 Commercial license fonts are available  there :          

 thomasaradea@gmail.com
DOWNLOAD FULL VERSION IN MY STORE:

https://letterara.com/product/black-rocker/
INDONESIA – MOHON DIBACA:

Halo, buat agency, designer, youtuber, atau siapa saja yang akan menggunakan font ini untuk kebutuhan KOMERSIL, seperti sosial media yang dimonetize (youtube, instagram, facebook, twitter dll) poster film, pamphlet, promo, logo perusahaan, kaos, dan sejenisnya bisa langsung membeli lisensinya di saya. Silahkan menghubungi Instagram saya/ email
Tenang, harga bersahabat kok.                                  

terimakasih
Menggunakan Font ini dengan lisensi "Personal Use" untuk kepentingan komersial apapun bentuknya TANPA IZIN dari kami, akan dikenakan biaya COROPORATE LICENSE.

Bahwa untuk memilih  font, saksi TUKIJAN oleh terdakwa disuruh membuat 3 (tiga) thumbnail dengan font yang berbeda, kemudian saksi  TUKIJAN bertanya kepada terdakwa “ mau font yang seperti apa “, kemudian terdakwa menyerahkan kepada TUKIJAN untuk memilihkan font apa saja, kemudian saksi TUKIJAN  memberikan tiga pilihan thumbnail kepada terdakwa, dan dari ketiga  thumbnail tersebut terdakwa memilih  thumbnail yang menggunakan  huruf atau font Black Rocker karena pada saat  itu font atau huruf Black Rocker yang paling tebal hurufnya dari pilihan lainnya.

Bahwa terdakwa dapat mengupload video yang thumbnailnya menggunakan font Black Rocker  dengan cara masuk ke Web youtube, kemudian masuk ke setting video dan klik bagian  thumbnail, kemudian terdakwa mengupload  thumbnail  video tersebut  dengan menggunakan  laptop  merk HP warna hitam  serial CND5103RJV.

Bahwa terdakwa mengupload 18 (delapan belas) video yang pada thumbnailnya  menggunakan font atau huruf Black Rocker antara bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023, video tersebut di unggah (upload) setiap satu  minggu sekali  sesuai dengan  arahan dari agregator/konsultan, dan dari 18 (delapan belas) video yang menggunakan  font Black Rocker tersebut telah tayang  di  youtube selama satu setengah bulan.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuat 18 (delapan belas) video yang menggunakan  font atau huruf Black Rocker kemudian tayang  di  youtube selama satu setengah bulan tersebut  dengan tujuan untuk komersial dan agar bisa menghasilkan pendapatan dari youtube dimaksud.

Bahwa font atau huruf Black Rocker tersebut oleh saksi korban Thomas Aradea telah didaftarkan ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka Perlindungan Hak Cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra berdasarkan Undang-undang Nomor  28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang telah diumumkan pertama kali pada tanggal 22 September  2020 di Denpasar, sehingga dengan demikian bagi siapa saja yang akan menggunakan font atau huruf Black Rocker untuk tujuan komersial harus seijin dari saksi Thomas Aradea selaku pemilik Ciptaan tersebut, tetapi dalam perkara ini ketika terdakwa menggunakan font atau huruf Black Rocker untuk tujuan komersial tidak meminta ijin dari pencipta atau pemegang  hak cipta yang dalam perkara ini adalah saksi Pelapor Thomas Aradea, kemudian setelah perbuatan terdakwa diketahui oleh pemilik hak cipta yakni saksi Thomas Aradea, pada tanggal 22 Mei 2024 dilakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan mediator Prof. Indra Bastian,MBA.,PhD.,CA.,CMA, Mediator, namun gagal mencapai kesepakatan karena tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi yang diderita oleh saksi Thomas Aradea selaku pemilik Hak Cipta atas huruf atau font Black Rocker, kemudian perbuatan terdakwa oleh saksi korban Thomas Aradea dilaporkan ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Thomas Aradea menderita kerugian yang menurut perhitungan saksi korban mencapai lebih kurang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah ).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  113 ayat (3)  Undang-undang R.I. Nomor  28 Tahun 2014  tentang  Hak Cipta.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya