Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Verdiana Anggun Mustika, SH.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
DANDI CAHYO PRASETYO Bin ANGGORO SUBARJO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B1864/M.4.14.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Verdiana Anggun Mustika, SH.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI CAHYO PRASETYO Bin ANGGORO SUBARJO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa DANDI CAHYO PRASETYO Alias DANDI Bin ANGGORO SUBARJO (Alm) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Toko Roti Theo yang beralamat di Jl. Telaga Sarangan, Dusun Jaranan, Desa Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 19.30 WIB, terdakwa DANDI CAHYO PRASETYO Alias DANDI Bin ANGGORO SUBARJO (Alm) bertemu dengan saksi ADI SAPUTRA alias BLACK alias DOBLEH bin ROHMADI SLAMET di depan Toko Roti Theo di Jl. Telaga Sarangan, Dusun Jaranan, Desa/Kalurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang, Kota Magelang untuk menjual obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y sejumlah 2.000 (dua ribu) butir dalam kemasan 2 (dua) buah toples plastic berwarna putih tanpa keterangan dengan harga Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar oleh saksi ADI SAPUTRA alias BLACK alias DOBLEH bin ROHMADI SLAMET secara cash/tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025, terdakwa mendapatkan pesanan obat/pil symbol Y dari saksi Adi Saputra alias Dobleh sebanyak 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir obat/pil symbol Y lalu terdakwa pergi menuju Alfamart Malanggaten, Rejowinangun Utara, Magelang Selatan untuk bertemu dengan saksi Adi Saputra sekitar pukul 00.15 WIB kemudian terdakwa meletakkan obat/pil symbol Y di kaki sebelah kiri, namun belum sempat bertemu dengan saksi Adi Saputra, terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kulon Progo beserta 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir obat/pil symbol Y. Selanjutnya pihak kepolisian dan terdakwa menuju rumah adik tiri terdakwa yang berada di Jaranan 657, RT. 003/ RW.009, Kalurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah dan menemukan 15.000 (lima belas ribu) obat/pil symbol Y di dalam toples dengan masing-masing toples berisi 1000 (seribu) butir obat/pil symbol Y yang tersimpan di dalam kardus bekas dibalut dengan plastic hitam berlakban bening terletak di dalam ruangan atau Gudang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 682/NOF/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S. Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) butir tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari terdakwa Dandi Cahyo Prasetyo Alias Dandi Bin Anggoro Subarjo (Alm) dengan kesimpulan positif mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa pil putih dengan simbol huruf Y yang terdakwa edarkan kepada Saksi ADI SAPUTRA alias BLACK alias DOBLEH bin ROHMADI SLAMET merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras Golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjual Pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. begitu pula dengan sediaan farmasi pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

 

---------- Perbuatan terdakwa DANDI CAHYO PRASETYO Alias DANDI Bin ANGGORO SUBARJO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa DANDI CAHYO PRASETYO Alias DANDI Bin ANGGORO SUBARJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah adik tiri terdakwa yang berada di Jaranan 657, RT. 003/ RW.009, Kalurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 19.30 WIB, terdakwa DANDI CAHYO PRASETYO Alias DANDI Bin ANGGORO SUBARJO (Alm) bertemu dengan saksi ADI SAPUTRA alias BLACK alias DOBLEH bin ROHMADI SLAMET di depan Toko Roti Theo di Jl. Telaga Sarangan, Dusun Jaranan, Desa/Kalurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang, Kota Magelang untuk menjual obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y sejumlah 2.000 (dua ribu) butir dalam kemasan 2 (dua) buah toples plastic berwarna putih tanpa keterangan dengan harga Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayar oleh saksi ADI SAPUTRA alias BLACK alias DOBLEH bin ROHMADI SLAMET secara cash/tunai kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025, terdakwa mendapatkan pesanan obat/pil symbol Y dari saksi Adi Saputra alias Dobleh sebanyak 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir obat/pil symbol Y lalu terdakwa pergi menuju Alfamart Malanggaten, Rejowinangun Utara, Magelang Selatan untuk bertemu dengan saksi Adi Saputra sekitar pukul 00.15 WIB kemudian terdakwa meletakkan obat/pil symbol Y di kaki sebelah kiri, namun belum sempat bertemu dengan saksi Adi Saputra, terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kulon Progo beserta 1 (satu) toples berisi 1000 (seribu) butir obat/pil symbol Y. Selanjutnya pihak kepolisian dan terdakwa menuju rumah adik tiri terdakwa yang berada di Jaranan 657, RT. 003/ RW.009, Kalurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah dan menemukan 15.000 (lima belas ribu) obat/pil symbol Y di dalam toples dengan masing-masing toples berisi 1000 (seribu) butir obat/pil symbol Y yang tersimpan di dalam kardus bekas dibalut dengan plastic hitam berlakban bening terletak di dalam ruangan atau Gudang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 682/NOF/2025 tanggal 3 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S. Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) butir tablet berwarna putih berlogo Y yang disita dari terdakwa Dandi Cahyo Prasetyo Alias Dandi Bin Anggoro Subarjo (Alm) dengan kesimpulan positif mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian dengan mengedarkan pil putih dengan simbol huruf “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian dalam mengedarkan Pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y”  yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi

 

---------- Perbuatan terdakwa DANDI CAHYO PRASETYO Alias DANDI Bin ANGGORO SUBARJO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -

Pihak Dipublikasikan Ya