Dakwaan |
PERTAMA
-------------------------Bahwa terdakwa DUWI PRIYANTO Als HEYEK Bin BARDAN pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Taman binangun Ngento Kiec.pengasih Kab.Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Berawal pada hari jumat Tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa yang pada saat itu membutuhkan Pil warna putih dengan symbol Y, untuk kemudian menghubungi sdr. MIFTACHUL FAUZA ATH THORIQ dengan cara chat melalui aplikasi whatsapp, disana terdakwa memesan 40 (empat puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y seharga Rp. 180.000,- ( seratus delapan puluh ribu rupiah.
- Bahwa setelah menyepakati harga, maka terdakwa membayar dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri sdr. MIFTACHUL FAUZA ATH THORIQ, sedangkan terdakwa mempergunakan aplikasi Dana an. NANDANA FELIX PUTRA sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), untuk kemudian dikarenakan telah melakukan pembayaran, maka terdakwa menyepakati untuk melakukan COD dengan sdr. MIFTACHUL FAUZA ATH THORIQ di Rest Area Kembang Tebu Gendu Jatimulyo Girimulyo Kulon Progo pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib, dimana saat itu terdakwa mengajak saksi IFAN Als KENYUT bersamanya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Biru No.Pol.AB 3358 L milik terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 19.45 wib di Taman binangun Ngento Kiec.pengasih Kab.Kulon Progo terdakwa yang pada saat itu mengajak saksi IFAN Als KENYUT untuk melakukan COD dengan pembeli, kemudian sebagai upah, terdakwa memberikan ½ butir pil warna putih dengan symbol Y kepada Saksi IFAN Als KENYUT yang langsung saksi IFAN Als KENYUT Konsumsi saat itu juga.
- Bahwa selain kepada saksi IFAN Als KENYUT terdakwa juga pernah melakukan penjualan pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 4 (empat) kali sekira pada bulan April 2025 sampai dengan Mei 2025 kepada orang yang berbeda beda.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab ; 9594/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksaserta Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) butir pil yang disisihkan dari Terdakwa DUWI PRIYANTO Als HEYEK Bin BARDAN, dengan kesimpulan mengandung Trihexyphenidyl positif dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
- Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. begitu pula dengan sediaan farmasi pil warna putih dengan symbol Y yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------------------Bahwa terdakwa DUWI PRIYANTO Als HEYEK Bin BARDAN pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di depan warmindo Doa Ibu area sawah dusun Cekelan Rt. 012/005 Kal.Karangsari Kap.Pengasih Kab.Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Berawal pada hari jumat Tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa yang pada saat itu membutuhkan Pil warna putih dengan symbol Y, untuk kemudian menghubungi sdr. MIFTACHUL FAUZA ATH THORIQ dengan cara chat melalui aplikasi whatsapp, disana terdakwa memesan 40 (empat puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y seharga Rp. 180.000,- ( seratus delapan puluh ribu rupiah.
- Bahwa setelah menyepakati harga, maka terdakwa membayar dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri sdr. MIFTACHUL FAUZA ATH THORIQ, sedangkan terdakwa mempergunakan aplikasi Dana an. NANDANA FELIX PUTRA sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah), untuk kemudian dikarenakan telah melakukan pembayaran, maka terdakwa menyepakati untuk melakukan COD dengan sdr. MIFTACHUL FAUZA ATH THORIQ di Rest Area Kembang Tebu Gendu Jatimulyo Girimulyo Kulon Progo pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib, dimana saat itu terdakwa mengajak saksi IFAN Als KENYUT bersamanya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna Biru No.Pol.AB 3358 L milik terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu Tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 19.45 wib terdakwa bersama dengan Saksi IFAN Als KENYUT menunggu pembeli pil warna putih dengan symbol Y yang sebelumnyatelah bersepakat dengan terdakwa untuk melakukan transaksisecara COD di depan warmindo Doa Ibu area sawah dusun Cekelan Rt. 012/005 Kal.Karangsari Kap.Pengasih Kab.Kulon Progo, akantetapi sebelum pembeli yangdimaksut datang, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari satresnarkoba Kulon Progo, dan pada diri terdakwa berhasil diamankan 40 ( empat) puluh butir pil warna putih dengan symbol Y yang terdakwa simpan dengan cara dikemas menggunakan plastik klip bening yang kemudian dimasukan dalam bekas kotak rokok Newcastle dan dimasukan kembalikedalam tas warna hijau bertuliskan BUFFBACK, dan terhadap keseluruhan pil warna putih dengan symbol Y tersebu tterdakwa akui adalah miliknya yang akan ia edarkan kepada Sdr. FELIX.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab ; 9594/NOF/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksaserta Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) butir pil yang disisihkan dari Terdakwa DUWI PRIYANTO Als HEYEK Bin BARDAN, dengan kesimpulan mengandung Trihexyphenidyl positif dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap obat pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung trihexyphenidyl
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------ |