Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MARTO REJO yang telah meninggal dunia pada pada tanggal 02 Maret 1990 di Padukuhan Padukuhan Brangkal, RT.050 RW.017, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua dan dikebumikan Padukuhan Padukuhan Brangkal, RT.052 RW.017, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MARTO REJO tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|