Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa KHOIRUL IMAM bin NUR WAKHID pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 00.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lendah, Botokan RT.07, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 00.25 WIB terdakwa KHOIRUL IMAM bin NUR WAKHID keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AB 3971 AP sambil membawa 1 (satu) buah airgun merk COLT DEFENDER berwarna hitam. Ketika berada di jalan raya, terdakwa melihat dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor, yaitu saksi ADITYA PRIMANTORO dan saksi NUR WACHID HARTARTO sedang melintas di Jalan Lendah, Botokan RT.07, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo, lalu terdakwa mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ADITYA PRIMANTORO dan saksi NUR WACHID HARTARTO dan menembakkan airgun sebanyak 2 (dua) kali ke arah atas sambil berteriak “klitih koe”, kemudian saksi ADITYA PRIMANTORO dan saksi NUR WACHID HARTARTO menepi untuk menghentikan sepeda motornya, namun terdakwa kembali menembakkan airgun sebanyak 1 (satu) kali dari arah belakang yang pelurunya mengenai bagian siku jaket yang dikenakan oleh saksi ADITYA PRIMANTORO hingga mengakibatkan lubang pada jaket tersebut. Selanjutnya saksi ADITYA PRIMANTORO dan saksi NUR WACHID HARTARTO berusaha untuk menenangkan terdakwa dan berhasil merebut serta mengamankan senjata airgun dari tangan terdakwa, dan kemudian mengamankan terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah menguasai dan menyimpan 1 (satu) buah airgun merk COLT DEFENDER berwarna hitam tanpa ijin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------------- |