Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.RENNY ARIYANI, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
ALFAN FATURAHMAN alias AAN bin MOH NURODIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B2224/M.4.14.2/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENNY ARIYANI, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFAN FATURAHMAN alias AAN bin MOH NURODIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

KESATU

------------Bahwa Terdakwa ALFAN FATURAHMAN alias AAN bin MOH NURODIN pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Sorogaten Pedukuhan X RT.041 RW.020 Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB terdakwa didatangi oleh saksi DINO IRAWAN alias DINO di rumah terdakwa. Saksi DINO IRAWAN alias DINO yang sebelumnya telah mengetahui bahwa terdakwa biasa menjual pil warna putih dengan symbol Y, kemudian membeli 20 (dua puluh) butir pil tersebut dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y kepada saksi DINO IRAWAN alias DINO.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 14.00 WIB saksi YUDI SARJOKO, S.H. dan saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) melakukan penggeledahan di rumah saksi DINO IRAWAN alias DINO, dan tidak ditemukan barang bukti berupa pil warna putih dengan symbol Y. Namun, saksi DINO IRAWAN alias DINO memberikan keterangan bahwa dirinya telah membeli 20 (dua puluh) butir pil warna putih tersebut dari terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama, Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 14.45 WIB saksi YUDI SARJOKO, S.H. dan saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Sorogaten Pedukuhan X RT.041 RW.020 Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 249 (dua ratus empat puluh sembilan) butir pil warna putih dengan symbol Y yang disimpan di dalam kardus handphone warna oranye dan diletakkan di dalam mesin cuci di kamar mandi, yang mana terdakwa mengakui bahwa pil tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya dibeli dari seseorang bernama BOIM (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1064/NOF/2025 tanggal 01 April 2025 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech., Nur Taufik, S.T., dan Agus Slamet Riyadi, S.T. selaku pemeriksa, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa, dengan kesimpulan bahwa pil warna putih berlogo “Y” tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh Terdakwa kepada saksi DINO IRAWAN alias DINO merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  obat/ pil tersebut.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjual pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak terpenuhi.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa ALFAN FATURAHMAN alias AAN bin MOH NURODIN pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Sorogaten Pedukuhan X RT.041 RW.020 Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB terdakwa didatangi oleh saksi DINO IRAWAN alias DINO di rumah terdakwa. Saksi DINO IRAWAN alias DINO yang sebelumnya telah mengetahui bahwa terdakwa biasa menjual pil warna putih dengan symbol Y, kemudian membeli 20 (dua puluh) butir pil tersebut dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y kepada saksi DINO IRAWAN alias DINO.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 14.00 WIB saksi YUDI SARJOKO, S.H. dan saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) melakukan penggeledahan di rumah saksi DINO IRAWAN alias DINO, dan tidak ditemukan barang bukti berupa pil warna putih dengan symbol Y. Namun, saksi DINO IRAWAN alias DINO memberikan keterangan bahwa dirinya telah membeli 20 (dua puluh) butir pil warna putih tersebut dari terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama, Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 14.45 WIB saksi YUDI SARJOKO, S.H. dan saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYOJATI, S.H. melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Sorogaten Pedukuhan X RT.041 RW.020 Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 249 (dua ratus empat puluh sembilan) butir pil warna putih dengan symbol Y yang disimpan di dalam kardus handphone warna oranye dan diletakkan di dalam mesin cuci di kamar mandi, yang mana terdakwa mengakui bahwa pil tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya dibeli dari seseorang bernama BOIM (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1064/NOF/2025 tanggal 01 April 2025 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech., Nur Taufik, S.T., dan Agus Slamet Riyadi, S.T. selaku pemeriksa, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” yang disita dari terdakwa, dengan kesimpulan bahwa pil warna putih berlogo “Y” tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan obat/pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat/pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------

 

Pihak Dipublikasikan Ya