Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SONO REJO telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 14 Maret 1939 di Tegiri I, RT.055/RW.020, Kelurahan Hargowilis, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SONO REJO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|