Dakwaan |
Bahwa hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 22.20 WIB telah terjadi Tindak Pidana di pinggir Jln Tentara Pelajar No.2 Area Sawah Tambak, Triharjo, Wates, Kulonprogo tepatnya depan rumah musik DINASTY pada saat saksi bersama team patroli sedang melaksanakan giat patroli rutin dengan sasaran peredaran miras di wilayah Wates kab.kulonprogo yang di pimpin oleh Banit Satsamapta SABAR NARIMO, S. H., mendapati sdr PRAMONO WIDAGDO sedang berada di pinggir jalan tepatnya depan rumah musik dinasty yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan kedapatan membawa dan sedang mengkonsumsi minuman beralkohol jenis 1 (satu) Botol ATLAS kemasan 620 ml masih berisi kurang lebih 400 ml dengan kadar Alkohol 19.7 % dan 1 (satu) botol beer singaraja kemasan 620 ml dalam keadaan masih penuh dengan kadar alkohol 4,8 % yang di taruh pada belang kursi. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap jenis 1 (satu) Botol ATLAS kemasan 620 ml masih berisi kurang lebih 400 ml dengan kadar Alkohol 19.7 % dan 1 (satu) botol beer singaraja kemasan 620 ml dalam keadaan masih penuh dengan kadar alkohol 4,8 % Selanjutnya barang bukti beserta orang tersebut diamankan ke Polres Kulonprogo guna penyidikan tipiring. |