Dakwaan |
PERTAMA
-------------------------Bahwa terdakwa NOVANDI Als NOVAN Bin SUHARTONO pada hari Rabu Tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa Dsn Karangbendo Kulon Rt.008 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 terdakwa yang pada saat itu dihubungi oleh saksi ZULFIKAR RAHMADULLOH melalui aplikasi Whatsapp dimana saksi ZULFIKAR RAHMADULLOH memesan pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 1.000 (seribu) butir kepada terdakwa, untuk kemudin dikarenakan mendapat pesanan tersebut maka terdakwa membeli 1.000 (seribu) butir pil warna putih dengan symbol Y melalui aplikasi shope dengan nama akun Aryo Shop seharga Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah).
- Bahwa terhadap pil warna putih dengan symbol Y tersebut dikemas dalam botol putih polos tanpa label atau keterangan apapun, dan setiap pembelian 1.000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan bonus 30 (tiga puluh) butir pil dengan kemasan strip silver dengan garis kuning hijau, untuk kemudian setelah pil warna putih dengan symbol Y berada dalam kekuasaan terdakwa, maka terdakwa kembali menghubungi saksi ZULFIKAR RAHMADULLOH untuk mengambil pil warna putih dengan symbol Y tersebut di rumah terdakwa.
- Bahwa dikarenakan pil warna putih dengan symbol Y telah tersaedia, maka saksi ZULFIKAR RAHMADULLOH melakukan pembayaran kepada terdakwa melalui transfer sebesar Rp 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sebagai pembayaran 1.000 (seribu) butir pembelian pertama dan Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sebagai pembayaran 1.000 (seribu) butir pembelian kedua.
- Bahwa selain memberikan 1.000 (seribu) butir pil warna putih dengan symbol Y, terdakwa juga memberikan 4 (empat) butir pil dengan kemasan plastik strip silver bergaris hijau kuning kepada saksi ZULFIKAR RAHMADULLOH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab ; 1592/NOF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksaserta Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) butir pil yang disisihkan dari Terdakwa NOVANDI Als NOVAN Bin SUHARTONO, dengan kesimpulan mengandung Tramadol positif dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab ; 4017/2025/NOF tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksaserta Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) butir pil yang disisihkan dari Terdakwa ZULFIKAR RAHMADULLOH, dengan kesimpulan mengandung Trihexyphenidyl positif dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab ; 4061/2025/NOF tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksaserta Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) butir pil yang disisihkan dari Terdakwa ZULFIKAR RAHMADULLOH, dengan kesimpulan mengandung Tramadol positif dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl dan obat pil dengan kemasan strip silver bergaris hujau kuning yang mengandung Tramadol tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. begitu pula dengan sediaan farmasi pil warna putih dengan symbol Y dan obat pil dengan kemasan strip silver bergaris hujau kuning yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------------------Bahwa terdakwa NOVANDI Als NOVAN Bin SUHARTONO pada hari Jumat Tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa Dsn Karangbendo Kulon Rt.008 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 terdakwa yang pada saat itu dihubungi oleh saksi ZULFIKAR RAHMADULLOH melalui aplikasi Whatsapp dimana saksi ZULFIKAR RAHMADULLOH memesan pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 1.000 (seribu) butir kepada terdakwa, untuk kemudin dikarenakan mendapat pesanan tersebut maka terdakwa membeli 1.000 (seribu) butir pil warna putih dengan symbol Y melalui aplikasi shope dengan nama akun Aryo Shop seharga Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah).
- Bahwa terhadap pil warna putih dengan symbol Y tersebut dikemas dalam botol putih polos tanpa label atau keterangan apapun, dan setiap pembelian 1.000 (seribu) butir terdakwa mendapatkan bonus 30 (tiga puluh) butir pil dengan kemasan strip silver dengan garis kuning hijau.
- Bahwa kemudian setelah terdakwa memiliki 1.000 (seribu) butir pil warna putih dengan symbol Y, maka terdakwa memberikannya kepada saksi ZULFIKAR RAHMADULLOH sebanyal 1.000 (seribu) butir serta 4 ( empat) butir pil dengan kemasan strip silver bergaris kuning dan hijau.
- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 15.10 WIB di Rumah Terdakwa Dsn Karangbendo Kulon Rt.008 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, saat terdakwa sedang berada di rumah, untuk kemudian terdakwa didatangi oleh beberapa anggota kepolisian satresnarkoba Polres Kulon Progo yang pada saat itu langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa.
- Bahwa dalam penggeledahan tersebut, petugas satresnarkoba polres Kulon Progo berhasil mengamankan 7 (tujuh) butir pil dalam kemasan klip silver dengan garis hijau kuning, 3 (tiga) bendel plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kartu tahapan xpresi BCA debit,1 (satu) buah kardus warna coklat, dan 1 (satu) buah hp merek oppo A58 warna hitam, yang keseluruhannya adalah kepemilikan dari terdakwa.
- Bahwa terhadap 7 (tujuh) butir pil dalam kemasan klip silver dengan garis hijau kuning merupakan sisa dari penjualan kepada saksi ZULFIKAR RAHMADULLOH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab ; 1592/NOF/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksaserta Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) butir pil yang disisihkan dari Terdakwa NOVANDI Als NOVAN Bin SUHARTONO, dengan kesimpulan mengandung Tramadol positif dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan menyebutkan tablet pil Tramadol termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap obat pil dalam kemasan klip silver dengan garis hijau kuning yang mengandung Tramadol
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------ |