| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama PONIYEM telah meninggal dunia pada Sabtu tanggal 21 Maret 1970 di Dlingo, RT.025 RW.008, Kalurahan/Desa Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PONIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|