Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2025/PN Wat MUHAMMAD NAUFAL FAUZI ADHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD NAUFAL FAUZI ADHIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Sah secara Hukum Perbaikan Tahun Kelahiran Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Kabupaten Kulon Progo Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 243/Cs.A.1920/U/2023 tertanggal 23 Januari 2003 yang tertulis lahir pada tahun 2003 menjadi  lahir pada tahun 2005;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang perubahan nama tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kelahiran yang tertulis lahir pada tahun 2003 menjadi  lahir pada tahun 2005;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

          Apabila Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak