Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2025/PN Wat JUMANTA, ST PT. BPR MLATIPUNDI ARTHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2025/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat 29/Pdt.Bth/2025/PN Wat
Penggugat
NoNama
1JUMANTA, ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR MLATIPUNDI ARTHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pelaksanaan anmaning terhadap Penggugat dalam perkara Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2025/PN.Wat telah dilakukan tanpa kehadiran Penggugat secara sah dan tanpa perlindungan hak atas pembelaan diri, sehingga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan bahwa rencana eksekusi terhadap obyek sengketa tidak sah menurut hukum, karena tidak sepenuhnya sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan melampaui batas obyek perkara pokok;
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam mengajukan permohonan eksekusi terhadap obyek yang berbeda dengan amar putusan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 5/Pdt.Eks.HT/2025/PN.Wat batal demi hukum;
  6. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Wates untuk menunda atau membatalkan seluruh tindakan eksekusi terhadap Obyek Sengketa sebagaimana dimohonkan oleh Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum atau perbuatan apapun terhadap Obyek Sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang baru;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak