Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
3.SIFRA WINANDITA, S.H
IMAN AGUNG SETIAWAN alias KUNCUNG bin (Alm.) SUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2951/M.4.14.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
3SIFRA WINANDITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAN AGUNG SETIAWAN alias KUNCUNG bin (Alm.) SUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia Terdakwa IMAN AGUNG  SETIAWAN ALIAS KUNCUNG BIN  ALM SUKIMAN pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Elang 311 Pringwulung RT.011 / RW.041 Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten  Sleman atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates telah menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB , terdakwa didatangi oleh saksi Endra Ardianta alias Zidop (penuntutan dalam berkas terpisah) di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Elang 311 Pringwulung RT.011 / RW.041 Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman guna menanyakan stok obat ‘’CALMLET’’ (obat/pil jenis psikotropika) karena saksi Endra Ardianta alias Zidop tersebut mendapat pesanan dari Sdr. Rangga dan terdakwa menjawab jika ia memiliki stok obat ‘CALMLET tersebut sehingga kemudian saksi Endra Ardianta alias Zidop memesan  obat CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg kemasan pabrik warna biru-silver dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) butir dan 10 (sepuluh) butir obat /pil ATARAX Alprazolam Tablet 0,5mg kemasan pabrik warna silver dengan harga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah;
  • Bahwa terdakwa kemudian mengambil stok obat pesanan saksi Endra Ardianta alias Zidop  kedalam rumah kemudian menyerahkan langsung 8 (delapan) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg kemasan pabrik warna biru-silver  dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir obat /pil ATARAX Alprazolam Tablet 0,5mg kemasan pabrik warna silver kepada saksi Endra Ardianta alias Zidop disertai dengan pemberian upah sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebagai upah karena telah menjualkan obat tersebut;
  • Bahwa terdakwa dalam memperoleh obat/pil Psikotropika jenis tersebut dengan cara membeli dari seorang temannya yang dikenal bernama Sdr. TARTAN (DPO)  pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB di alamat rumah Sdr. TARTAN dimana terdakwa saat itu membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1mg kemasan pabrik warna biru-silver serta 10 (sepuluh) butir obat/pil ATARAX Alprazolam Tablet 0.5mg kemasan pabrik warna silver, total dengan harga kesepakatan sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa juga sempat mengkonsumsi sendiri obat/pil yaitu Calmlet Alprazolam Tablet 1mg kemasan pabrik warna biru-silver sejumlah 2 (dua) butir
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Makan “Iwak Kalen Salamrindu” yang beralamat di Jln. Raya Kaligesing, Dsn. Krikil, Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo saksi Endra Ardianta alias Zidop (penuntutan dalam berkas terpisah) tertangkap tangan oleh petugas karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang, sehingga selanjutnya saksi diamankan dan dilakukan interogasi bahwa obat-obatan terlarang tersebut diperoleh dari terdakwa IMAN AGUNG  SETIAWAN ALIAS KUNCUNG BIN  ALM SUKIMAN , sehingga kemudian pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Elang 311 Pringwulung RT.011 / RW.041 Kal. Condongcatur, Kap. Depok, Kab. Sleman dengan disaksikan oleh saksi Sahlan Ramdhani selaku ketua RT;
  • Bahwa terdakwa membenarkan jika telah menyerahkan obat psikotropika sebanyak 8 (delapan) butir obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1mg kemasan pabrik warna biru-silver (Camlet), serta sebanyak 10 (sepuluh) butir obat/pil ATARAX Alprazolam Tablet 0.5mg kemasan pabrik warna silver (AT) kepada saksi  saksi Endra Ardianta alias Zidop, dengan cara menjual obat tersebut dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), dilakukan pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Elang 311 Pringwulung RT.011 / RW.041 Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa 8 (delapan) Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan serta dalam mendapatkannya Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah berupa resep dokter.
  • Berdasarkan surat dari PUSLABFOR POLRI Cabang Semarang, tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik dengan No. LAB : 1721/NPF/2025, tanggal 10 Juni 2025, menerangkan bahwa obat/pil tersebut (yang disita dari saksi saksi Endra Ardianta alias Zidop telah dilakukan uji secara laboratoris terhadap barang bukti yang diterima diberi No. Lab 1721/NPF/2025 berupa 1 bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti Bb 4326/2025/npf berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet, BB 4343/2025/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari saksi Endra Ardianta alias Zidop adalah mengandung positif ALPRAZOLAM yang mana termasuk dalam Psikotropika Golongan IV. Yangmana obat tersebut merupakan hasil penyaluran, penyerahan dari tersangka, dan telah dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak menyalurkan 8 (delapan) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg kemasan pabrik warna biru-silver  dan 10 (sepuluh) butir obat /pil ATARAX Alprazolam Tablet 0,5mg kemasan pabrik warna silver tersebut karena penyaluran Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa IMAN AGUNG  SETIAWAN ALIAS KUNCUNG BIN  ALM SUKIMAN pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Elang 311 Pringwulung RT.011 / RW.041 Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten  Sleman atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4),yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB , terdakwa didatangi oleh saksi Endra Ardianta alias Zidop (penuntutan dalam berkas terpisah) di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Elang 311 Pringwulung RT.011 / RW.041 Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman guna menanyakan stok obat ‘’CALMLET’’ (obat/pil jenis psikotropika) karena saksi Endra Ardianta alias Zidop mendapat pesanan dari Sdr. Rangga dan terdakwa menjawab jika ia memiliki stok obat tersebut sehingga kemudian saksi Endra Ardianta alias Zidop memesan  obat CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg kemasan pabrik warna biru-silver  dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) butir dan 10 (sepuluh) butir obat /pil ATARAX Alprazolam Tablet 0,5mg kemasan pabrik warna silver dengan harga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa kemudian mengambil stok obat pesanan saksi Endra Ardianta alias Zidop  kedalam rumah kemudian menyerahkan langsung 8 (delapan) butir CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg kemasan pabrik warna biru-silver  dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir obat /pil ATARAX Alprazolam Tablet 0,5mg kemasan pabrik warna silver kepada saksi Endra Ardianta alias Zidop disertai dengan pemberian upah sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebagai upah karena telah menjualkan obat tersebut;
  • Bahwa terdakwa dalam memperoleh obat/pil Psikotropika jenis tersebut dengan cara membeli dari seorang temannya yang dikenal bernama Sdr. TARTAN (DPO)  pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB di alamat rumah Sdr. TARTAN dimana terdakwa saat itu membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1mg kemasan pabrik warna biru-silver serta 10 (sepuluh) butir obat/pil ATARAX Alprazolam Tablet 0.5mg kemasan pabrik warna silver, total dengan harga kesepakatan sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),yang kemudian juga sempat dikonsumsi sendiri oleh terdakwa yaitu Calmlet Alprazolam Tablet 1mg kemasan pabrik warna biru-silver sejumlah 2 (dua) butir
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025, sekira pukul 15.00 WIB di Rumah Makan “Iwak Kalen Salamrindu” yang beralamat di Jln. Raya Kaligesing, Dsn. Krikil, Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo saksi Endra Ardianta alias Zidop (penuntutan dalam berkas terpisah) tertangkap tangan oleh petugas karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang, sehingga selanjutnya saksi diamankan dan dilakukan interogasi bahwa obat-obatan terlarang tersebut diperoleh dari terdakwa IMAN AGUNG  SETIAWAN ALIAS KUNCUNG BIN  ALM SUKIMAN sehingga kemudian pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Elang 311 Pringwulung RT.011 / RW.041 Kal. Condongcatur, Kap. Depok, Kab. Sleman dengan disaksikan oleh saksi Sahlan Ramdhani selaku ketua RT;
  • Bahwa terdakwa membenarkan jika telah menyerahkan obat psikotropika sebanyak 8 (delapan) butir obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1mg kemasan pabrik warna biru-silver (Camlet), serta sebanyak 10 (sepuluh) butir obat/pil ATARAX Alprazolam Tablet 0.5mg kemasan pabrik warna silver (AT) kepada saksi Endra Ardianta alias Zidop, dengan cara menjual obat tersebut dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah),yang  dilakukan pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB dan melakukan transaksi di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Elang 311 Pringwulung RT.011 / RW.041 Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan serta dalam mendapatkannya Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah berupa resep dokter.
  • Berdasarkan surat dari PUSLABFOR POLRI Cabang Semarang, tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik dengan No. LAB : 1721/NPF/2025, tanggal 10 Juni 2025, menerangkan bahwa obat/pil tersebut (yang disita dari saksi saksi Endra Ardianta alias Zidop bin Hariyadi telah dilakukan uji secara laboratoris terhadap barang bukti yang diterima diberi No. Lab 1721/NPF/2025 berupa 1 bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti Bb 4326/2025/npf berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet, BB 4343/2025/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari saksi Endra Ardianta alias Zigop adalah mengandung positif ALPRAZOLAM yang mana termasuk dalam Psikotropika Golongan IV. Yangmana obat tersebut merupakan hasil penyaluran, penyerahan dari tersangka, dan telah dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain;
  • Bahwa Terdakwa tidak berhak menyalurkan 8 (Delapan) butir pil Calmlet Alprazolam 0,5 Mg dalam kemasan warna hijau tosca silver kepada Saksi Endra Ardianta alias Zidop, karena menyerahkan Psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter;

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya