Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2025/PN Wat SUMIRAH NGADILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIRAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1NGADILAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :           

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa seorang bernama NGADILAH dalam keadaan tidak hadir;
  3. Memerintahkan bahwa PEMOHON SUMIRAH untuk mengurus atas bagian tanah harta peninggalan HADI SUWANTO (Alm) yaitu 1 (satu) bidang tanah seluas 1.200 M2 dengan Letter C dengan Nomor: 330/Bangunkerto,  Persil No 24C,/Klas P.N yang terletak di Kalurahan Bangunkerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta menjadi hak PEMOHON yang bernama SUMIRAH, yang terletak di Kalurahan Bangunkerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta dan kepentingan hukum lainnya;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak