Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2025/PN Wat 1.Tata Hendrata, S. H.
2.Renny Ariyani, S.H.
3.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
1.SLAMET SUTIYANA bin HARJO WIRONO (alm)
2.UNTUNG SUGIANTORO, S.IP. bin HADI MULYONO (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2071/M.4.14.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Tata Hendrata, S. H.
2Renny Ariyani, S.H.
3ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SUTIYANA bin HARJO WIRONO (alm)[Penahanan]
2UNTUNG SUGIANTORO, S.IP. bin HADI MULYONO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa I SLAMET SUTIYANA Bin HARJO WIRONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO, S.IP. Bin HADI MULYONO (Alm) dan Saksi HARTATI RAHAYU, S.Pd., M.Pd Alias YAYUK (Terpidana dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti masih masuk bulan Oktober 2023, bertempat di Dusun Karang Tengah Lor RT.012/RW.006, Kelurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, tepatnya di rumah Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO, S.IP. Bin HADI MULYONO (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Juli 2023 saat Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO, S.IP. Bin HADI MULYONO (Alm) bertemu dengan Saksi RUBIMAN dan menawarkan Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA yang merupakan anak dari Saksi RUBIMAN untuk masuk menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK), Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO, S.IP. mengatakan kepada Saksi RUBIMAN jika mempunyai seorang teman bernama SLAMET SUTIYANA yang bisa membantu Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK).
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2023, pendaftaran anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dibuka, selanjutnya Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA mendaftarkan diri dan mengumpulkan persyaratan yang ditentukan di Landasan Udara Adisucipto Yogyakarta, pada saat proses Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA mendaftar, Saksi RUBIMAN mendatangi Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO untuk meminta bantuan agar Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dapat diterima sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan persyaratan menggunakan sejumlah uang dan dari kesimpulan pertemuan tersebut Saksi RUBIMAN mengatakan kepada Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO jika memiliki uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO meminta waktu untuk menghubungi/menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I SLAMET SUTIYANA Bin HARJO WIRONO (Alm), kemudian selang beberapa hari Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO mendatangi Saksi RUBIMAN dan mengatakan jika sanggup dan bisa membantu memasukkan Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan persyaratan menggunakan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2023 Saksi HARTATI RAHAYU, S.Pd., M.Pd Alias YAYUK (Terpidana dalam berkas terpisah) bertemu dengan Terdakwa I SLAMET SUTIYANA di rumah Sdr. PARTIJA yang beralamat di Jl. Imogiri Barat, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, untuk keperluan bisnis logam mulia, pada saat itu Saksi HARTATI RAHAYU dan Terdakwa I SLAMET SUTIYANA  sepakat untuk berpura-pura kepada keluarga Saksi RUBIMAN seolah-olah Saksi HARTATI RAHAYU dan Terdakwa I SLAMET SUTIYANA bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) selanjutnya bertukar nomor handphone.
  • Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023 Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO mempertemukan Saksi RUBIMAN dan Sdri. SUTINI dengan Terdakwa I SLAMET SUTIYANA di rumah Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO yang beralamat di Dusun Karang Tengah Lor RT.012/RW.006, Kelurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, pada saat pertemuan tersebut Terdakwa I SLAMET SUTIYANA mengatakan bahwa memiliki saudara berpangkat Jendral Bintang Dua yang bertugas di Lanud Halim Perdana Kusuma yang bisa membantu Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA masuk sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dan untuk biaya perbantuannya sampai dengan lulus berkisar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Mendengar kata-kata dari para terdakwa yang meyakinkan, kemudian Saksi RUBIMAN percaya dan tergerak hatinya dan menyerahkan/ mempercayakan sepenuhnya kepada para terdakwa agar Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA bisa diterima sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK).
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2023 Saksi HARTATI RAHAYU, S.Pd., M.Pd  bertemu dengan Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA, dan para terdakwa di Masjid Aqsa yang beralamat di Gamping, Sleman, pada saat menunggu kedatangan Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dan Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO, Terdakwa I SLAMET SUTIYANA mengatakan kepada Saksi HARTATI RAHAYU :
  • Terdakwa I SLAMET SUTIYANA : “Bu, Nanti jenengan seolah-olah jadi tim panitia daerah seleksi penerimaan TNI jalur perwira sebagai pemandu dan pengarahnya, dan sebagai utusan dari panitia daerah”
  • Saksi HARTATI RAHAYU : “iya pak, Nanti teknisnya bagaimana pak”
  • Terdakwa I SLAMET SUTIYANA: “Nanti jenengan meminta uang dan menyiapkan alasan kalau uang itu akan digunakan untuk berbagai hal keperluan administrasi untuk mendukung keberhasilannya saat menjalani tes penerimaan anggota TNI itu, kalau dapat uang dari ANDI, nanti diterima bu kita bagi, nanti uang itu bisa untuk investasi di logam mulia”

agar Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA seolah-olah percaya Saksi HARTATI RAHAYU bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK), kemudian pada pertemuan tersebut Saksi HARTATI RAHAYU dikenalkan kepada Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA oleh Terdakwa I SLAMET SUTIYANA jika Saksi HARTATI RAHAYU inilah yang akan membantu/mengurus Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA lolos anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan mengatakan:

  • Terdakwa I SLAMET SUTIYANA : “Mas Andi ini Bu Yayuk (Saksi HARTATI RAHAYU) temen saya yang mau mengupayakan kamu untuk masuk jadi anggota TNI, Ikut aturan dan prosedur bu yayuk saja”.
  • Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA : “nggeh siap pak”.

Kemudian Saksi HARTATI RAHAYU meminta Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA uang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan mengatakan:

  • Saksi HARTATI RAHAYU : “Mas Andi iki aku jaluk atm karo buku tabungan, sekalian pin atm e, mergo iki ketentuan panitia”.
  • Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA: “nggeh siap bu, nanti saya siapkan dulu dan saya serahkan”.

Mendengar kata-kata Saksi HARTATI RAHAYU dan Terdakwa I SLAMET SUTIYANA yang meyakinkan kemudian Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA percaya dan tergerak hatinya dan menyerahkan/ mempercayakan sepenuhnya kepada Saksi HARTATI RAHAYU dan para terdakwa agar Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA bisa diterima sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK).

  • Bahwa dalam jangka waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, para terdakwa dan Saksi HARTATI RAHAYU beberapa kali meminta sejumlah uang kepada Saksi RUBIMAN dan Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dengan total sekitar Rp. 303.100.000,- (tiga ratus tiga juta seratus ribu rupiah), dengan cara Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan kepada Saksi HARTATI RAHAYU berupa buku rekening dan ATM yang sudah  berisi saldo/uang, uang tunai, maupun secara transfer melalui rekening Saksi RUBIMAN kepada Saksi HARTATI RAHAYU, untuk keperluan agar dapat lolos tes dengan dalih digunakan untuk pelatihan computer dan pelatihan fisik dan untuk memperlancar Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA lolos sebagai anggota TNI (Tentara Nasional. Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK).
  • Bahwa setelah menjalani 5 (lima) kali tahapan tes Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dinyatakan lolos, akan tetapi pada saat tahapan pantokir daerah Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dinyatakan tidak lolos ke tahap pusat.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan Saksi HARTATI RAHAYU tersebut, Saksi RUBIMAN mengalami kerugian sekitar Rp. 303.100.000,- (tiga ratus tiga juta seratus ribu rupiah).

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa I SLAMET SUTIYANA Bin HARJO WIRONO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO, S.IP. Bin HADI MULYONO (Alm) dan Saksi HARTATI RAHAYU, S.Pd., M.Pd Alias YAYUK (Terpidana dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti masih masuk bulan Oktober 2023, bertempat di Dusun Karang Tengah Lor RT.012/RW.006, Kelurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, tepatnya di rumah Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO, S.IP. Bin HADI MULYONO (Alm) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Juli 2023 saat Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO, S.IP. Bin HADI MULYONO (Alm) bertemu dengan Saksi RUBIMAN dan menawarkan Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA yang merupakan anak dari Saksi RUBIMAN untuk masuk menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK), Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO, S.IP. mengatakan kepada Saksi RUBIMAN jika mempunyai seorang teman bernama SLAMET SUTIYANA yang bisa membantu Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK).
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan September 2023, pendaftaran anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dibuka, selanjutnya Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA mendaftarkan diri dan mengumpulkan persyaratan yang ditentukan di Landasan Udara Adisucipto Yogyakarta, pada saat proses Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA mendaftar, Saksi RUBIMAN mendatangi Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO untuk meminta bantuan agar Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dapat diterima sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan persyaratan menggunakan sejumlah uang dan dari kesimpulan pertemuan tersebut Saksi RUBIMAN mengatakan kepada Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO jika memiliki uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO meminta waktu untuk menghubungi/menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I SLAMET SUTIYANA Bin HARJO WIRONO (Alm), kemudian selang beberapa hari Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO mendatangi Saksi RUBIMAN dan mengatakan jika sanggup dan bisa membantu memasukkan Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan persyaratan menggunakan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2023 Saksi HARTATI RAHAYU, S.Pd., M.Pd Alias YAYUK (Terpidana dalam berkas terpisah) bertemu dengan Terdakwa I SLAMET SUTIYANA di rumah Sdr. PARTIJA yang beralamat di Jl. Imogiri Barat, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, untuk keperluan bisnis logam mulia, pada saat itu Saksi HARTATI RAHAYU dan Terdakwa I SLAMET SUTIYANA  sepakat untuk berpura-pura kepada keluarga Saksi RUBIMAN seolah-olah Saksi HARTATI RAHAYU dan Terdakwa I SLAMET SUTIYANA bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) selanjutnya bertukar nomor handphone.
  • Bahwa sekitar awal bulan Oktober 2023 Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO mempertemukan Saksi RUBIMAN dan Sdri. SUTINI dengan Terdakwa I SLAMET SUTIYANA di rumah Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO yang beralamat di Dusun Karang Tengah Lor RT.012/RW.006, Kelurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, pada saat pertemuan tersebut Terdakwa I SLAMET SUTIYANA mengatakan bahwa memiliki saudara berpangkat Jendral Bintang Dua yang bertugas di Lanud Halim Perdana Kusuma yang bisa membantu Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA masuk sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dan untuk biaya perbantuannya sampai dengan lulus berkisar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Bahwa sekitar bulan Oktober 2023 Saksi HARTATI RAHAYU, S.Pd., M.Pd  bertemu dengan Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA, dan para terdakwa di Masjid Aqsa yang beralamat di Gamping, Sleman, pada saat menunggu kedatangan Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dan Terdakwa II UNTUNG SUGIANTORO, Terdakwa I SLAMET SUTIYANA mengatakan kepada Saksi HARTATI RAHAYU :
  • Terdakwa I SLAMET SUTIYANA : “Bu, Nanti jenengan seolah-olah jadi tim panitia daerah seleksi penerimaan TNI jalur perwira sebagai pemandu dan pengarahnya, dan sebagai utusan dari panitia daerah”
  • Saksi HARTATI RAHAYU : “iya pak, Nanti teknisnya bagaimana pak”
  • Terdakwa I SLAMET SUTIYANA: “Nanti jenengan meminta uang dan menyiapkan alasan kalau uang itu akan digunakan untuk berbagai hal keperluan administrasi untuk mendukung keberhasilannya saat menjalani tes penerimaan anggota TNI itu, kalau dapat uang dari ANDI, nanti diterima bu kita bagi, nanti uang itu bisa untuk investasi di logam mulia”

agar Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA seolah-olah percaya Saksi HARTATI RAHAYU bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK), kemudian pada pertemuan tersebut Saksi HARTATI RAHAYU dikenalkan kepada Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA oleh Terdakwa I SLAMET SUTIYANA jika Saksi HARTATI RAHAYU inilah yang akan membantu/mengurus Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA lolos anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK) dengan mengatakan:

  • Terdakwa I SLAMET SUTIYANA : “Mas Andi ini Bu Yayuk (Saksi HARTATI RAHAYU) temen saya yang mau mengupayakan kamu untuk masuk jadi anggota TNI, Ikut aturan dan prosedur bu yayuk saja”.
  • Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA : “nggeh siap pak”.

Kemudian Saksi HARTATI RAHAYU meminta Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA uang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dengan mengatakan:

  • Saksi HARTATI RAHAYU : “Mas Andi iki aku jaluk atm karo buku tabungan, sekalian pin atm e, mergo iki ketentuan panitia”.
  • Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA: “nggeh siap bu, nanti saya siapkan dulu dan saya serahkan”.

Mendengar kata-kata Saksi HARTATI RAHAYU dan Terdakwa I SLAMET SUTIYANA yang meyakinkan kemudian Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA percaya dan tergerak hatinya dan menyerahkan/ mempercayakan sepenuhnya kepada Saksi HARTATI RAHAYU dan para terdakwa agar Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA bisa diterima sebagai anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK).

  • Bahwa dalam jangka waktu bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023, para terdakwa dan Saksi HARTATI RAHAYU beberapa kali meminta sejumlah uang kepada Saksi RUBIMAN dan Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dengan total sekitar Rp. 303.100.000,- (tiga ratus tiga juta seratus ribu rupiah), dengan cara Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA menyerahkan kepada Saksi HARTATI RAHAYU berupa buku rekening dan ATM yang sudah  berisi saldo/uang, uang tunai, maupun secara transfer melalui rekening Saksi RUBIMAN kepada Saksi HARTATI RAHAYU, untuk keperluan agar dapat lolos tes dengan dalih digunakan untuk pelatihan computer dan pelatihan fisik dan untuk memperlancar Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA lolos sebagai anggota TNI (Tentara Nasional. Indonesia) melalui jalur prajurit perwira karir (PAPK).
  • Bahwa setelah menjalani 5 (lima) kali tahapan tes Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dinyatakan lolos, akan tetapi pada saat tahapan pantokir daerah Saksi CATRIA FAJAR LUKMAN ANDIKA dinyatakan tidak lolos ke tahap pusat.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan Saksi HARTATI RAHAYU tersebut, Saksi RUBIMAN mengalami kerugian sekitar Rp. 303.100.000,- (tiga ratus tiga juta seratus ribu rupiah).

 

 

 

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya