Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
BHASTIAN WIDI SADAKA Alias GOMBEL Bin PARDJOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2950/M.4.14/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BHASTIAN WIDI SADAKA Alias GOMBEL Bin PARDJOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------Bahwa ia terdakwa BHASTIAN WIDI SADAKA Als GOMBEL Bin PARDJOKO pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Indomart Pahlawan Wates yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 356, Dusun Grawulan, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi ASEP EKASJAYANTO mengajak untuk bertemu dan memberitahu jika terdakwa memiliki usaha Rental/ Sewa Menyewa Kendaraan bermotor bernama “MEGA TRANS” yang beralamat di Dusun Tegal Lembut RT.08/RW.04, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi ASEP EKASJAYANTO di Indomart Pahlawan Wates yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 356, Dusun Grawulan, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo menawarkan bisnis kerjasama rental/sewa menyewa kendaraan bermotor, selanjutnya supaya saksi ASEP EKASJAYANTO semakin percaya terdakwa mengatakan jika angsuran akan ditanggung oleh terdakwa selaku pemilik rental dan keuntungan setelah di potong untuk angsuran akan dibagi hasil untuk terdakwa selaku pemilik rental dan saksi ASEP EKASJAYANTO selaku pemilik kendaraan, mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi ASEP EKASJAYANTO kemudian percaya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 saksi ASEP EKASJAYANTO melakukan pembelian 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY secara kredit/angsuran di Astra Motor Wates yang beralamat di Jl. Diponegoro N0. 21, Kalurahan Jogoyudan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, setelah selesai melengkapi persyaratan administrasi pembelian secara kredit saksi ASEP EKASJAYANTO mengatakan kepada saksi SEPTI DWI bahwa nanti yang akan mengambil sepeda motor tersebut adalah terdakwa, kemudian pada saat perjalanan pulang saksi ASEP EKASJAYANTO menghubungi terdakwa mengatakan jika sudah selesai melakukan pembelian 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY dan meminta agar terdakwa mengambil sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya kurang lebih dalam kurun waktu 1 (satu) bulan pada bulan April 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi ASEP EKASJAYANTO menanyakan terkait hasil dari rental/sewa menyewa sepeda motor milik saksi ASEP EKASJAYANTO, pada saat itu terdakwa mengatakan jika belum ada hasil karena tidak ada yang menyewa 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY milik saksi ASEP EKASJAYANTO;
  • Bahwa selanjutnya kurang lebih dalam kurun waktu 2 (dua) bulan pada bulan Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi ASEP EKASJAYANTO menanyakan terkait hasil dari rental/sewa menyewa sepeda motor milik saksi ASEP EKASJAYANTO, pada saat itu supaya saksi ASEP EKASJAYANTO percaya terdakwa mengatakan jika sepeda motor tersebut sedang disewa oleh sdr. PURNOMO Als NOMOK dan akan dibayar pada awal bulan Juni 2024, selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2024 karena uang sewa/rental tidak dibayar oleh sdr. PURNOMO Als NOMOK terdakwa mendatangi rumah sdr. PURNOMO Als NOMOK untuk mengambil 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY milik saksi ASEP EKASJAYANTO, kemudian terdakwa membawa pulang sepeda motor tersebut, selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 18.00 wib terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ASEP EKASJAYANTO langsung berencana mengalihkan sepeda motor tersebut dengan cara menghubungi saksi ARIS NUR PRATEKTO Als COTES untuk menawarkan gadai 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY milik saksi ASEP EKASJAYANTO dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan bunga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, kemudian terdakwa pergi ke DM Café yang beralamat di Dusun Macanan, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo untuk bertemu saksi ARIS NUR PRATEKNO Als COTES dan menyerahkan 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY milik saksi ASEP EKASJAYANTO beserta STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) kepada saksi ARIS NUR PRATEKNO Als COTES, selanjutnya terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY milik saksi ASEP EKASJAYANTO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut terlah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ASEP EKASJAYANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa ia terdakwa BHASTIAN WIDI SADAKA Als GOMBEL Bin PARDJOKO pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pedukuhan V RT.019/RW.010, Kelurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi ASEP EKASJAYANTO mengajak untuk bertemu dan memberitahu jika terdakwa memiliki usaha Rental/ Sewa Menyewa Kendaraan bermotor bernama “MEGA TRANS” yang beralamat di Dusun Tegal Lembut RT.08/RW.04, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi ASEP EKASJAYANTO di Indomart Pahlawan Wates yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 356, Dusun Grawulan, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo menawarkan bisnis kerjasama rental/sewa menyewa kendaraan bermotor, selanjutnya supaya saksi ASEP EKASJAYANTO semakin percaya terdakwa mengatakan jika angsuran akan ditanggung oleh terdakwa selaku pemilik rental dan keuntungan setelah di potong untuk angsuran akan dibagi hasil untuk terdakwa selaku pemilik rental dan saksi ASEP EKASJAYANTO selaku pemilik kendaraan, mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi ASEP EKASJAYANTO kemudian percaya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 saksi ASEP EKASJAYANTO melakukan pembelian 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY secara kredit/angsuran di Astra Motor Wates yang beralamat di Jl. Diponegoro N0. 21, Kalurahan Jogoyudan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, setelah selesai melengkapi persyaratan administrasi pembelian secara kredit saksi ASEP EKASJAYANTO mengatakan kepada saksi SEPTI DWI bahwa nanti yang akan mengambil sepeda motor tersebut adalah terdakwa, kemudian pada saat perjalanan pulang saksi ASEP EKASJAYANTO menghubungi terdakwa mengatakan jika sudah selesai melakukan pembelian 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY dan meminta agar terdakwa mengambil sepeda motor tersebut;
  • Bahwa selanjutnya kurang lebih dalam kurun waktu 1 (satu) bulan pada bulan April 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi ASEP EKASJAYANTO menanyakan terkait hasil dari rental/sewa menyewa sepeda motor milik saksi ASEP EKASJAYANTO, pada saat itu terdakwa mengatakan jika belum ada hasil karena tidak ada yang menyewa 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY milik saksi ASEP EKASJAYANTO;
  • Bahwa selanjutnya kurang lebih dalam kurun waktu 2 (dua) bulan pada bulan Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi ASEP EKASJAYANTO menanyakan terkait hasil dari rental/sewa menyewa sepeda motor milik saksi ASEP EKASJAYANTO, pada saat itu supaya saksi ASEP EKASJAYANTO percaya terdakwa mengatakan jika sepeda motor tersebut sedang disewa oleh sdr. PURNOMO Als NOMOK dan akan dibayar pada awal bulan Juni 2024, selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2024 karena uang sewa/rental tidak dibayar oleh sdr. PURNOMO Als NOMOK terdakwa mendatangi rumah sdr. PURNOMO Als NOMOK untuk mengambil 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY milik saksi ASEP EKASJAYANTO, kemudian terdakwa membawa pulang sepeda motor tersebut, selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 18.00 wib terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ASEP EKASJAYANTO langsung berencana mengalihkan sepeda motor tersebut dengan cara menghubungi saksi ARIS NUR PRATEKTO Als COTES untuk menawarkan gadai 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY milik saksi ASEP EKASJAYANTO dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan bunga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, kemudian terdakwa pergi ke DM Café yang beralamat di Dusun Macanan, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo untuk bertemu saksi ARIS NUR PRATEKNO Als COTES dan menyerahkan 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY milik saksi ASEP EKASJAYANTO beserta STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) kepada saksi ARIS NUR PRATEKNO Als COTES, selanjutnya terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit SPM Honda Beat, warna biru hitam, Tahun 2024, Nopol AB 6579 XY milik saksi ASEP EKASJAYANTO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut terlah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ASEP EKASJAYANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya