Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Renny Ariyani, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
KHOIRUL IMAM bin NUR WAKHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2919/M.4.14.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL IMAM bin NUR WAKHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa KHOIRUL IMAM bin NUR WAKHID pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 00.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lendah, Botokan RT.07, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 00.25 WIB terdakwa KHOIRUL IMAM bin NUR WAKHID keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AB 3971 AP sambil membawa 1 (satu) buah airgun merk COLT DEFENDER berwarna hitam. Ketika berada di jalan raya, terdakwa melihat dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor, yaitu saksi ADITYA PRIMANTORO dan saksi NUR WACHID HARTARTO sedang melintas di Jalan Lendah, Botokan RT.07, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo, lalu terdakwa mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ADITYA PRIMANTORO dan saksi NUR WACHID HARTARTO dan menembakkan airgun sebanyak 2 (dua) kali ke arah atas sambil berteriak “klitih koe”, kemudian saksi ADITYA PRIMANTORO dan saksi NUR WACHID HARTARTO menepi untuk menghentikan sepeda motornya, namun terdakwa kembali menembakkan airgun sebanyak 1 (satu) kali dari arah belakang yang pelurunya mengenai bagian siku jaket yang dikenakan oleh saksi ADITYA PRIMANTORO hingga mengakibatkan lubang pada jaket tersebut. Selanjutnya saksi ADITYA PRIMANTORO dan saksi NUR WACHID HARTARTO berusaha untuk menenangkan terdakwa dan berhasil merebut serta mengamankan senjata airgun dari tangan terdakwa, dan kemudian mengamankan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menguasai dan menyimpan 1 (satu) buah airgun merk COLT DEFENDER berwarna hitam tanpa ijin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1)  Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya