Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.SIFRA WINANDITA, S.H
GALANG YUDISTIRA ANGGARA Alias ATEMO Bin TOTOK EDY SASONGKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B2648/M.4.14.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3SIFRA WINANDITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG YUDISTIRA ANGGARA Alias ATEMO Bin TOTOK EDY SASONGKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    KESATU

------------ Bahwa Terdakwa GALANG YUDISTIRA ANGGARA Als ATEMO Bin TOTOK EDY SASONGKO pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kularan RT.002/RW.001, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. DIMAS (DPO) untuk memesan obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 100 (seratus) butir dengan kemasan 10 (sepuluh) butir untuk setiap bungkusnya yang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa, selain itu terdakwa juga meminta 7 (tujuh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y untuk dikemas tersendiri karena akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya akan terdakwa ambil kerumah sdr. DIMAS, kemudian sdr. DIMAS mengatakan jika dirumahnya ada anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. DIMAS (DPO) agar menitipkan obat/pil warna putih dengan symbol Y kepada anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO untuk dibawa kerumah terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.30 Wib anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kularan RT.002/RW.001, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo untuk menyerahkan 107 (seratus tujuh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 7 (tujuh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dan kembali menyerahkan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y kepada anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO dan menyuruh anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO menyimpan di belakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 wib pada saat terdakwa dan anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO sedang bermain game di ruang tamu rumah terdakwa, datang saksi MARYONO., S. Sos, saksi HANDY PRABOWO  dan anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat/pil warna ptuih dengan symbol Y yang dilakukan oleh terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna silver dengan casing warna hitam dengan nomor panggil 083159150462 dan 100 (seratus) butir pil warna putih dengan symbol Y yang ditemukan di belakang rumah terdakwa yang sebelumnya disimpan oleh anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO, selanjutnya terdakwa, anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1498/NOF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S. Si., M. Si Kepala Bidang Labiratorium Forensik Polda Jateng, BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERY PRASETYO, S. Si, AGUS SLAMET RIYADI, S.T. selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) butir tablet warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa GALANG YUDISTIRA ANGGARA Als ATEMO Bin TOTOK EDY SASONGKO pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kularan RT.002/RW.001, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. DIMAS (DPO) untuk memesan obat/pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 100 (seratus) butir dengan kemasan 10 (sepuluh) butir untuk setiap bungkusnya yang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa, selain itu terdakwa juga meminta 7 (tujuh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y untuk dikemas tersendiri karena akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang selanjutnya akan terdakwa ambil kerumah sdr. DIMAS, kemudian sdr. DIMAS mengatakan jika dirumahnya ada anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. DIMAS (DPO) agar menitipkan obat/pil warna putih dengan symbol Y kepada anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO untuk dibawa kerumah terdakwa, selanjutnya sekitar jam 20.30 Wib anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO datang kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kularan RT.002/RW.001, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo untuk menyerahkan 107 (seratus tujuh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengambil 7 (tujuh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dan kembali menyerahkan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y kepada anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO dan menyuruh anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO menyimpan di belakang rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 wib pada saat terdakwa dan anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO sedang bermain game di ruang tamu rumah terdakwa, datang saksi MARYONO., S. Sos, saksi HANDY PRABOWO  dan anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat/pil warna ptuih dengan symbol Y yang dilakukan oleh terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A16 warna silver dengan casing warna hitam dengan nomor panggil 083159150462 dan 100 (seratus) butir pil warna putih dengan symbol Y yang ditemukan di belakang rumah terdakwa yang sebelumnya disimpan oleh anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO, selanjutnya terdakwa, anak AJI DAMAR JATI alias DAMAR bin MARWOTO dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1498/NOF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S. Si., M. Si Kepala Bidang Labiratorium Forensik Polda Jateng, BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERY PRASETYO, S. Si, AGUS SLAMET RIYADI, S.T. selaku Pemeriksa, terhadap 1 (satu) butir tablet warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---

Pihak Dipublikasikan Ya