Dakwaan |
PERTAMA
-------------------------Bahwa terdakwa AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Als ARDA Bin SUNARTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira pada Bulan Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Rumah kos saksi DEVIAN YANUARTA Nyamplung Kidul Rt.002/005 Belacatur Gamping Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Berawal pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira pada bulan Januari 2025 terdakwa mebeli obat pil warna putih dengan symbol Y sebanyak 600 butir melalui situs jual beli online pada aplikasi pertemanan Facebook dengan nama akun ”Dera Boti”, untuk kemudian terdakwa yang pada saat itu mnyepakati 600 butir obat pil warna putih dengan symbol Y seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebagaimana petunjuk akun tersebut melalui chat untuk dapat melakukan pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening BCA dengan nama penerima yang terdakwa sudah tidak ingat lagi.
- Bahwa setelah terdakwa melakukan pembayaran, kemudian terdakwa bersepakat untuk menerima 600 butir obat pil warna putih dengan symbol Y tersebut melalui kurir ojek online didaerah gamping dekat rumah kos saksi DEVIAN YANUARTA pada waktu dua hari kedepan, olehkarenanya terdakwa langsung menemui saksi DEVIAN YANUARTA guna meminta kunci kamar kos saksi DEVIAN YANUARTA. Untuk kemudian dua hari setelah pemesanan sekira pukul 13.00 wib, terdakwa datang ke rumah kos saksi DEVIAN YANUARTA seorang diri dan disana terdakwa bertemu kurir ojek online yang membawa 600 butir obat pil warna putih dengan symbol Y yang dikemas dalam plastic buble wrap warna hitam, untuk kemudian terdakwa mengambil 100 butir obat pil warna putih dengan symbol Y tersebut untuk terdakwa bawa dengan dikemas dalam plastic bening, sedangkan 500 butir obat pil warna putih dengan symbol Y lainnya terdakwa simpan di rumah kos saksi DEVIAN YANUARTA yang dikemas dengan botol plastic putih.
- Bahwa kurang lebih tujuh hari kemudian, saksi DEVIAN YANUARTA datang ke rumah terdakwa untuk mengambil kunci rumah kos miliknya, untuk kemudian terdakwa menyuruh saksi DEVIAN YANUARTA untuk dapat menjualkan kembali obat pil warna putih dengan symbol Y tersebut serta apabila saksi DEVIAN YANUARTA ingin mengkonsumi obat pil warna putih dengan symbol Y, saksi DEVIAN YANUARTA dapat mengambil dari pil yang terdakwa simpan di rumah kos saksi DEVIAN YANUARTA dengan Cuma-Cuma.
- Bahwa untuk kemudian saksi DEVIAN YANUARTA mengambil 70 butir pil warna putih dengan symbol Y milik terdakwa untuk saksi DEVIAN YANUARTA konsumsi sendiri serta untuk saksi DEVIAN YANUARTA jual kembali.
- Bahwa terdakwa tidak menarik keuntungn dalam memberikan obat pil warna putih dengan symbol Y tersebut kepada saksi DEVIAN YANUARTA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab ; 915/NOF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksaserta Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) butir pil yang disisihkan dari Terdakwa AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Als ARDA Bin SUNARTO, dengan kesimpulan mengandung Trihexyphenidyl positif dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
- Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. begitu pula dengan sediaan farmasi pil warna putih dengan symbol Y yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------------------Bahwa terdakwa AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Als ARDA Bin SUNARTO pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 22.35 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Keboan Rt.003/Rw.002 Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 22.35 wib berdasarkan pengembangan dari penangkapan saksi DEVIAN YANUARTA, untuk kemudian petugas dari Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Keboan Rt003/Rw002 Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, untuk kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 (dua) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kekuasaannya yang disimpan di saku celana yang terdakwa kenakan.
- Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh obat/pil warna putih dengan symbol Y tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi social media Facebook dengan nama akun “DERA BOTI” dan pembayaran dilakukan melalui Alfamart kemudian untuk barang tersebut diterima oleh terdakwa setelah 2 (dua) hari dari pemesanan yaitu pada hari dan tanggal lupa pada bulan Januari 2025 sejumlah 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yangkemudian terdakwa simpan di rumah kos saksi DEVIAN YANUARTA alias GOPER sebanyak 500 butir sedangkan untuk 100 butir lainnya terdakwa simpandan bawa sendiri untuk di edarkan serta dikonsumsi sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab ; 915/NOF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Para Pemeriksaserta Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng telah dilakukan pengujian terhadap 1 (satu) butir pil yang disisihkan dari Terdakwa AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Als ARDA Bin SUNARTO, dengan kesimpulan mengandung Trihexyphenidyl positif dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
- Bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap obat pilwarna putih dengan symbol Y yang mengandung trihexyphenidyl
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------ |