Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.P/2025/PN Wat Slamet Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Slamet
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nenek Pemohon yang bernama JEMIYAH telah meninggal dunia tanggal 08 Juli 1984 di Padukuhan Kemiri, RT.006 RW.003 Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta; 
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian nenek Pemohon yang bernama JEMIYAH kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak