Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.SIFRA WINANDITA, S.H
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
DEVIAN YANUARTA alias GOPER anak dari THOMAS BUDIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1531/M.4.14.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVIAN YANUARTA alias GOPER anak dari THOMAS BUDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa DEVIAN YANUARTA alias GOPER anak dari THOMAS BUDIYONO, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Bendungan Lor, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira awal bulan Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO (berkas perkara terpisah) datang rumah terdakwa yang beralamat di Bendungan Lor, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo untuk meminjam kunci kos terdakwa yang beralamat di Nyamplung Kidul, Kelurahan Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman karena saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO ingin menumpang untuk beristirahat lalu terdakwa meminjamkan kunci kos terdakwa. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO menghubungi terdakwa dengan memberitahukan jika saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO sudah sampai di kos terdakwa, lalu sekira pukul 18.30 WIB saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO menghubungi terdakwa kembali dengan mengatakan akan menitipkan 500 (lima ratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dan jika terdakwa akan mengkonsumsinya atau mengedarkannya diperbolehkan oleh saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO asal memberitahukan kepada saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO dan terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Bendungan Lor, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo lalu saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT menanyakan ketersediaan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dan pada saat itu stok obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersedia 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana sebelumnya 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut diambil terdakwa dari kos terdakwa dan dibawa pulang ke rumah terdakwa. Kemudian saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT pulang ke rumahnya untuk mengambil uang dan kembali lagi ke rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dalam kemasan plastik klip kepada saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa secara tunai.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB sdr. GIMAN menghubungi terdakwa untuk membeli obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mana awalnya terdakwa menolak karena obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut titipan dari saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO namun sdr. GIMAN tetap meminta kepada terdakwa jika sdr. GIMAN akan membeli 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dari terdakwa dan akhirnya terdakwa menyetujuinya yang mana akan bertemu di ruko sebelah timur tugu pensil tepatnya depan toko EL KAFA Fashion yang beralamat di Karongan, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke kos terdakwa untuk mengambil 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y. Setelah itu terdakwa mengambil 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dari kos terdakwa, lalu terdakwa langsung menuju ke ruko sebelah timur tugu pensil tepatnya depan toko EL KAFA Fashion dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna Putih dengan No. Pol : AB-2488-GX, tahun 2017, No. Rangka : MH1JFZ12XHK101077, No. Mesin :  JFZ1E2103651, berikut STNK an. Eny Setyaningsih d/a Perum Jati Sawit Asri C1 RT.018 / RW.044 Balecatur Gamping Sleman. Sesampainya terdakwa di ruko sebelah timur tugu pensil tepatnya depan toko EL KAFA Fashion yang beralamat di Karongan, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menunggu sdr. GIMAN datang. Setelah itu datang petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kulon Progo dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastic klip sebanyak 3 (tiga) buah / (setiap kemasan berisi 10 butir), 1 (satu) buah HP Samsung J3 Pro, warna Gold dengan casing warna hitam berikut simcard terpasang dengan nomer : 08995122167 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna Putih dengan No. Pol : AB-2488-GX, tahun 2017, No. Rangka : MH1JFZ12XHK101077, No. Mesin :  JFZ1E2103651, berikut STNK an. Eny Setyaningsih d/a Perum Jati Sawit Asri C1 RT.018 / RW.044 Balecatur Gamping Sleman, serta kunci kontak. Kemudian terdakwa mengakui masih menyimpan obat/pil warna putih dengan symbol Y di kos terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB di kos terdakwa yang beralamat di Nyamplung Kidul, Kelurahan Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman dan ditemukan 8 (delapan) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastic klip, 1 (satu) buah tas / Paper Bag “HAPPPY” warna abu muda, 1 (satu) buah tas / Sling Bag “BERAK” warna hitam, 430 (empat ratus tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastik klip sebanyak 43 (empat puluh tiga) buah (setiap kemasan berisi 10 butir), 1 (satu) buah toples plastic warna putih, 1 (satu) pack plastic klip “ZIP IN” warna bening yang mana Terdakwa mengakui obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut milik saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT yang dititipkan kepada terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polda Jateng tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 916/NOF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M. Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-2283/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang Terdakwa edarkan kepada saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu obat/ pil tersebut.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjual obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak terpenuhi.

------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa DEVIAN YANUARTA alias GOPER anak dari THOMAS BUDIYONO, pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di ruko sebelah timur tugu pensil tepatnya depan toko EL KAFA Fashion yang beralamat di Karongan, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira awal bulan Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO (berkas perkara terpisah) datang rumah terdakwa yang beralamat di Bendungan Lor, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo untuk meminjam kunci kos terdakwa yang beralamat di Nyamplung Kidul, Kelurahan Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman karena saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO ingin menumpang untuk beristirahat lalu terdakwa meminjamkan kunci kos terdakwa. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO menghubungi terdakwa dengan memberitahukan jika saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO sudah sampai di kos terdakwa, lalu sekira pukul 18.30 WIB saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO menghubungi terdakwa kembali dengan mengatakan akan menitipkan 500 (lima ratus) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dan jika terdakwa akan mengkonsumsinya atau mengedarkannya diperbolehkan oleh saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO asal memberitahukan kepada saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO dan terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Bendungan Lor, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo lalu saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT menanyakan ketersediaan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dan pada saat itu stok obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersedia. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dalam kemasan plastik klip kepada saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT membayar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa secara tunai.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB sdr. GIMAN menghubungi terdakwa untuk membeli obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mana awalnya terdakwa menolak karena obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut titipan dari saksi AHMAD RIFAIZ ARDA SAPUTRA Alias ARDA Bin SUNARTO namun sdr. GIMAN tetap meminta kepada terdakwa jika sdr. GIMAN akan membeli 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dari terdakwa dan akhirnya terdakwa menyetujuinya yang mana akan bertemu di ruko sebelah timur tugu pensil tepatnya depan toko EL KAFA Fashion yang beralamat di Karongan, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke kos terdakwa untuk mengambil 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y. Setelah itu terdakwa mengambil 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dari kos terdakwa, lalu terdakwa langsung menuju ke ruko sebelah timur tugu pensil tepatnya depan toko EL KAFA Fashion dengan menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna Putih dengan No. Pol : AB-2488-GX, tahun 2017, No. Rangka : MH1JFZ12XHK101077, No. Mesin :  JFZ1E2103651, berikut STNK an. Eny Setyaningsih d/a Perum Jati Sawit Asri C1 RT.018 / RW.044 Balecatur Gamping Sleman. Sesampainya terdakwa di ruko sebelah timur tugu pensil tepatnya depan toko EL KAFA Fashion yang beralamat di Karongan, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menunggu sdr. GIMAN datang. Setelah itu datang petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kulon Progo dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa lalu ditemukan 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastic klip sebanyak 3 (tiga) buah / (setiap kemasan berisi 10 butir), 1 (satu) buah HP Samsung J3 Pro, warna Gold dengan casing warna hitam berikut simcard terpasang dengan nomer : 08995122167 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat warna Putih dengan No. Pol : AB-2488-GX, tahun 2017, No. Rangka : MH1JFZ12XHK101077, No. Mesin :  JFZ1E2103651, berikut STNK an. Eny Setyaningsih d/a Perum Jati Sawit Asri C1 RT.018 / RW.044 Balecatur Gamping Sleman, serta kunci kontak. Kemudian terdakwa mengakui masih menyimpan obat/pil warna putih dengan symbol Y di kos terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB di kos terdakwa yang beralamat di Nyamplung Kidul, Kelurahan Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman dan ditemukan 8 (delapan) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastic klip, 1 (satu) buah tas / Paper Bag “HAPPPY” warna abu muda, 1 (satu) buah tas / Sling Bag “BERAK” warna hitam, 430 (empat ratus tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastik klip sebanyak 43 (empat puluh tiga) buah (setiap kemasan berisi 10 butir), 1 (satu) buah toples plastic warna putih, 1 (satu) pack plastic klip “ZIP IN” warna bening yang mana Terdakwa mengakui obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y tersebut milik saksi ADITYA SYAHPUTRA Alias ADIT Bin SUKAT yang dititipkan kepada terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polda Jateng tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 916/NOF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M. Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Bowo Nur Cahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-2283/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian terhadap obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl.

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----

Pihak Dipublikasikan Ya