Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TUKIYEM yang telah meninggal dunia pada hari Sabtu Pon tanggal 5 Juni 1965, di Ngesong, RT.056, RW.020, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta, dikarenakan sakit tua dan dikebumikan di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian nenek Pemohon yang Bernama TUKIYEM kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|