Dakwaan |
PERTAMA
--------------Bahwa terdakwa RESTU SUPRASETYA Als POPO Bin PAIRIN pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Padukuhan Paten RT.045/RW.023, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Mei 2025 terdakwa sedang membutuhkan uang/modal untuk membayar hutang dan mencari pekerjaan di Pekanbaru di tempat saudara terdakwa, selanjutnya terdakwa yang sudah terbiasa merental/menyewa kendaraan di CV. GHANY Tour and Travel milik saksi SYAHRUL MUBARAQ HAIBUAN., S.H. mulai menyusun rencana untuk kembali merental sepeda motor, selanjutnya hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib terdakwa datang ke garasi CV GHANY Tour and Travel yang beralamat di Dusun Gunung Gempal RT.025/RW.011, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo dan bertemu saksi RAHMAD ARIF CAHYONO untuk merental/menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 selama 3 (tiga) hari dengan biaya rental/sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, selanjutnya saksi RAHMAD ARIF CAHYONO setuju dengan biaya sewa Rp. 300.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) selama 3 (tiga) hari dimulai dari tanggal 18 Mei 2025 kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik terdakwa kepada saksi RAHMAD ARIF CAHYONO, selanjutnya supaya saksi RAHMAD ARIF CAHYONO semakin percaya terdakwa mengatakan jika sepeda motor akan dipergunakan untuk bekerja, setelah itu saksi RAHMAD ARIF CAHYONO menyerahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 pulang;
- Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 21.00 wib terdakwa yang sudah mendapatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SYAHRUL MUBARAQ HAIBUAN., S.H. selaku pemilik sepeda motor tersebut langsung mengalihkan sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mendatangi rumah saksi ANDRIAS DWI KURNIAWAN Als SIMSIM yang merupakan teman terdakwa yang beralamat di Geblak DK Geblak RT.006/RW.000, Kelurahan Bantul, Kabupaten Bantul, untuk menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi ANDRIAS DWI KURNIAWAN Als SIMSIM dan setuju menerima gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 tersebut dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah menerima uang gadai tersebut terdakwa pulang kerumah;
- Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan membeli tiket bus tujuan Yogyakarta-Pekanbaru sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya habis digunakan selama perjalanan dari Yogyakarta-Pekanbaru dan kebutuhan sehari-hari pada saat berada di Pekanbaru, Riau;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SYAHRUL MUBARAQ HAIBUAN., S.H. mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa terdakwa RESTU SUPRASETYA Als POPO Bin PAIRIN pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di CV GHANY Tour and Travel yang beralamat di Dusun Gunung Gempal RT.025/RW.011, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Mei 2025 terdakwa sedang membutuhkan uang/modal untuk membayar hutang dan mencari pekerjaan di Pekanbaru di tempat saudara terdakwa, selanjutnya terdakwa yang sudah terbiasa merental/menyewa kendaraan di CV. GHANY Tour and Travel milik saksi SYAHRUL MUBARAQ HAIBUAN., S.H. mulai menyusun rencana untuk kembali merental sepeda motor, selanjutnya hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 wib terdakwa datang ke garasi CV GHANY Tour and Travel yang beralamat di Dusun Gunung Gempal RT.025/RW.011, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo dan bertemu saksi RAHMAD ARIF CAHYONO untuk merental/menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 selama 3 (tiga) hari dengan biaya rental/sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, selanjutnya saksi RAHMAD ARIF CAHYONO setuju dengan biaya sewa Rp. 300.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) selama 3 (tiga) hari dimulai dari tanggal 18 Mei 2025 kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik terdakwa kepada saksi RAHMAD ARIF CAHYONO, selanjutnya supaya saksi RAHMAD ARIF CAHYONO semakin percaya terdakwa mengatakan jika sepeda motor akan dipergunakan untuk bekerja, setelah itu saksi RAHMAD ARIF CAHYONO menyerahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 pulang;
- Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 21.00 wib terdakwa yang sudah mendapatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi SYAHRUL MUBARAQ HAIBUAN., S.H. selaku pemilik sepeda motor tersebut langsung mengalihkan sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mendatangi rumah saksi ANDRIAS DWI KURNIAWAN Als SIMSIM yang merupakan teman terdakwa yang beralamat di Geblak DK Geblak RT.006/RW.000, Kelurahan Bantul, Kabupaten Bantul, untuk menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi ANDRIAS DWI KURNIAWAN Als SIMSIM dan setuju menerima gadai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 tersebut dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah menerima uang gadai tersebut terdakwa pulang kerumah;
- Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type F1CO2N46LO A/T warna biru dengan Nopol: AB 3140 LR tahun 2021 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) sudah habis terdakwa gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan membeli tiket bus tujuan Yogyakarta-Pekanbaru sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya habis digunakan selama perjalanan dari Yogyakarta-Pekanbaru dan kebutuhan sehari-hari pada saat berada di Pekanbaru, Riau;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SYAHRUL MUBARAQ HAIBUAN., S.H. mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |