Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa di Padukuhan Bogo, Kelurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, pada hari Kamis, Tanggal 14 Maret 1963 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama URIP disebabkan karena Saki biasa/Tua dan Jenazah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padukuhan Salak Malang, Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo di Wates untuk mencatat tentang kematian tersebut dam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama URIP.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon
|