Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban dengan rincian sebagai berikut :
- Tunggakan pokok : Rp. 117.496.210,-
- Tunggakan bunga : Rp. 18.978.827,-
- Denda : Rp. 4.800.838,-
- TOTAL : Rp. 141.275.875,- (seratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu pikat Hak Milik Nomor 03484 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 03405 atas nama Sudi Sutrisno, dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |