Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOGA NUR CAHYO Bin PESES PRASETYA, pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah jalan daerah Ngroto, Ds. Gerbosari, Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa YOGA NUR CAHYO datang ke rumah Saksi LAURENTIUS RISKY VIAN CHANDRA (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Ngrojo, Kembang, Nanggulan, Kab. Kulon Progo. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa mengajak terdakwa untuk berangkat ke Kebun Teh Samigaluh, kemudian Saksi LAURENTIUS RISKY VIAN CHANDRA menawarkan terdakwa agar membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm dengan sarung berbentuk tabung warna hitam dan 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi LAURENTIUS RISKY VIAN CHANDRA berangkat menuju kebun teh dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi Saksi LAURENTIUS RISKY VIAN CHANDRA mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm dengan sarung berbentuk tabung warna hitam yang disimpan di dalam baju sebelah kiri badan yang diselipkan di celana, sedangkan terdakwa membonceng di belakang sambil membawa 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001 yang disimpan di saku celana terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah jalan daerah Ngroto, Ds. Gerbosari, Kec. Samigaluh, Kab. Kulon Progo terdakwa dan Saksi LAURENTIUS RISKY VIAN CHANDRA mengalami kecelakaan tunggal, sehingga pada pukul 23.30 datang warga dan petugas dari Polsek Samigaluh untuk menolong, kemudian petugas dari Polsek Samigaluh mengamankan terdakwa yang menguasai 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001 dan Saksi LAURENTIUS RISKY VIAN CHANDRA yang menguasai 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm dengan sarung berbentuk tabung warna hitam.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa dalam menguasai senjata api berupa 1 (satu) pucuk airgun berbetuk pistol jenis pietro baretta warna silver dengan nomor seri 16K41001, serta Saksi LAURENTIUS RISKY VIAN CHANDRA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari dalam menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang ukuran 50 cm.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------
|