Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.S/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
3.SIFRA WINANDITA, S.H
SARYADI alias KEMPLEH Bin SARIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.S/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B3036/M.4.14.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
3SIFRA WINANDITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARYADI alias KEMPLEH Bin SARIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa SARYADI Als KEMPLEH Bin SARIJO pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang maih masuk bulan Juni 2025 bertempat di Padukuhan Padaan Ngasem Rt. 13 Rw. 7 Kalurahan Banjarharjo Kapanewon Kalibawang Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa membeli 2 (dua) kardus minuman beralkohol merk anggur merah dan anggur kolesom untuk di jual kembali dengan cara COD di daerah Tosari Banjarasri Kalibawang, kemudian sekitar pukul 17.30 wib terdakwa kembali membeli 1 (satu) kardus minuman beralkohol merk Mc Donald di daerah Boro Banjarasri. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib datang anggota Kepolisian Sektor Kalibawang di rumah terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa seringkali menjual minuman beralkohol dan sudah meresahkan masyarakat, sesampainya di rumah terdakwa berhasil diamankan 33 (tiga puluh tiga) minuman beralkohol yang terdiri atas:
  1. 11 (sebelas) botol Mc Donald dengan kadar alcohol 19,8%, termasuk golongan B, dibeli perbotol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  2. 8 (delapan) botol Anggur Kolesom dengan kadar alcohol 19,7% termasuk golongan B dibeli perbotol dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
  3. 6 (enam) botol Anggur Merah dengan kadar alcohol 19,7% termasuk golongan B dibeli perbotol dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
  4. 8 (delapan) botol Mansion House Vodka dengan kadar alcohol 40% termasuk golongan C, dibeli 1 (satu) kardus dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu dijual dan setiap botolnya mengambil keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan 33 (tiga puluh tiga) minuman beralkohol tersebut dengan cara terdakwa memesan dari saksi YOHANES DWI ANTORO lalu barang diantarkan dengan cara COD;
  • Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada teman-teman terdakwa yang sudah dewasa dan terdakwa kenal. Jarak rumah terdakwa tempat menyimpan minuman beralkohol tersebut dengan sekolah adalah 2 (dua) km dan jarak dengan rumah ibadah kurang lebih 500 (lima rarus) meter;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan B dan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

  ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a  Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya