Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa TEDI ULI KURNIAWAN Als TEDI Bin MUJIYONO pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pabrik AMDK AirKu di Dusun Secang, Kelurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar jam 15.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya, terdakwa membuka aplikasi Tokopedia dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk REDMI NOTE 13 Warna Hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa mencari akun toko hawari1996 dan memesan/membeli produk zegavit multivitamin blester isi 6 kaplet dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan ongkos kirim dan asuransi sehingga harganya menjadi Rp. 40.804,- (empat puluh ribu delapan ratus empat rupiah) dengan pembayaran sytem COD (Cash On Delivery), setelah melakukan pemesanan tersebut terdakwa mengirim pesan singkat kepada admin toko hawari1996 dan meminta agar mengganti produk zegavit multivitamin blester isi 6 kaplet tersebut diganti dengan obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg, dengan harga yang sama, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 12.18 wib, pesanan terdakwa datang kerumah terdakwa dan diterima langsung oleh terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran kepada kurir jasa pengiriman sebesar Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah), kemudian terdakwa membuka paket tersebut dan berisi 12 (dua belas) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan sisa 11 (sebelas) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg selanjutnya terdakwa bawa ke tempat terdakwa bekerja yaitu di Pabrik AMDK AirKu di Dusun Secang, Kelurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, sesampainya di Pabrik AMDK AirKu terdakwa kembali mengkonsumsi 1 (satu) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg, kemudian terdakwa memberikan/ menyerahkan 1 (satu) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg kepada saksi KHUSNI MUBAROK Als KUSMIN untuk dikonsumsi, kemudian sisa 9 (sembilan) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg terdakwa masukkan ke dalam bekas bungkus rokok tenor warna orange dan terdakwa simpan di bawah tembok pagar Pabrik AMDK AirKu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 17.45 wib saksi HERU TRIYATNA, saksi I GEDE WIRADANA bersama anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg yang dilakukan oleh terdakwa kemudian mendatangi tempat terdakwa bekerja yaitu di Pabrik AMDK AirKu di Dusun Secang, Kelurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik yang dimasukkan dalam bekas rokok tenor warna orange yang terdakwa simpan/sembunyikan di bawah tembok pabrik AMDK AirKu dan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI NOTE 13 warna hitam dengan nomor WA 083846087907 selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1100/NOF/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S. Si., M. Si Kepala Bidang Labiratorium Forensik Polda Jateng, BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERY PRASETYO, S. Si, AGUS SLAMET RIYADI, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) butir tablet warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa TEDI ULI KURNIAWAN Als TEDI Bin MUJIYONO pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 17.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pabrik AMDK AirKu di Dusun Secang, Kelurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar jam 15.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya, terdakwa membuka aplikasi Tokopedia dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk REDMI NOTE 13 Warna Hitam milik terdakwa, kemudian terdakwa mencari akun toko hawari1996 dan memesan/membeli produk zegavit multivitamin blester isi 6 kaplet dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan ongkos kirim dan asuransi sehingga harganya menjadi Rp. 40.804,- (empat puluh ribu delapan ratus empat rupiah) dengan pembayaran sytem COD (Cash On Delivery), setelah melakukan pemesanan tersebut terdakwa mengirim pesan singkat kepada admin toko hawari1996 dan meminta agar mengganti produk zegavit multivitamin blester isi 6 kaplet tersebut diganti dengan obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg, dengan harga yang sama, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 12.18 wib, pesanan terdakwa datang kerumah terdakwa dan diterima langsung oleh terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran kepada kurir jasa pengiriman sebesar Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah), kemudian terdakwa membuka paket tersebut dan berisi 12 (dua belas) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan sisa 11 (sebelas) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg selanjutnya terdakwa bawa ke tempat terdakwa bekerja yaitu di Pabrik AMDK AirKu di Dusun Secang, Kelurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, sesampainya di Pabrik AMDK AirKu terdakwa kembali mengkonsumsi 1 (satu) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg, kemudian terdakwa memberikan/ menyerahkan 1 (satu) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg kepada saksi KHUSNI MUBAROK Als KUSMIN untuk dikonsumsi, kemudian sisa 9 (sembilan) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg terdakwa masukkan ke dalam bekas bungkus rokok tenor warna orange dan terdakwa simpan di bawah tembok pagar Pabrik AMDK AirKu;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 17.45 wib saksi HERU TRIYATNA, saksi I GEDE WIRADANA bersama anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg yang dilakukan oleh terdakwa kemudian mendatangi tempat terdakwa bekerja yaitu di Pabrik AMDK AirKu di Dusun Secang, Kelurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir obat/pil Trihexyphenidyl tablet 2 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik yang dimasukkan dalam bekas rokok tenor warna orange yang terdakwa simpan/sembunyikan di bawah tembok pabrik AMDK AirKu dan 1 (satu) buah Handphone merk REDMI NOTE 13 warna hitam dengan nomor WA 083846087907 selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1100/NOF/2025 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S. Si., M. Si Kepala Bidang Labiratorium Forensik Polda Jateng, BOWO NURCAHYO, S.Si., M. Biotech, EKO FERY PRASETYO, S. Si, AGUS SLAMET RIYADI, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) butir tablet warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl;
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --- |