Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO, pada hari Sabtu Tanggal 19 April 2025 sekira pukul 04.45 wib bertempat di Jl.Deandels Pad.Kriyan Rt.014/007 Kal. Karangwuni Kap.Wates Kab.Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksut untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan Mana dilakukan terdakwa dengan cara : ------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 terdakwa yang pada saat itu membutuhkan uang untuk kemudian mengajak anak Putra Jati (dalam berkas perkara terpisah) mengambil uang dari nasabah yang baru saja mengambil uang tunai dari mesin ATM di daerah Deandels.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 04.00 wib tedakwa menghubungi anak Putra Jati untuk menjemputnya dikosan, dimana pada saat itu terdakwa telah mepersiapkan 1 (satu) buah celurit, untuk kemudian pada pukul 04.40 wib anak Putra Jati datang menghampiri terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepda motor Honda PCX No.Pol AB 5741 NO, kemudian terdakwa berucap kepada anak Putra Jati “ Ayo kita menunggu orang dari ATM “ mendengar ajakan terdakwa maka anak Putra Jati berucap “ ya ayo”
- Bahwa dengan cara menduduki celurit tersebut, terdakwa dengan membonceng Anak Putra Jati bergerak kearah Kulon Progo, untuk kemudian sesampainya di daerah Deandels, terdakwa melihat saksi Riswanti yang pada saat itu berkendara seorang diri, maka terdakwa memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Riswanti, untuk kemudian menyuruh Anak Putra Jati turun dari sepeda motor sambil membawa celurit dan berucap “Ada ibuibu digas” kemudian anak Putra Jati menjawab “Iya Mas”, kemudian Anak Putra Jati dengan mengacungkan celurit kearah saksi Riswanti dan berucap “Tasnya cepetan tasnya”, dan saat itu saksi Riswanti dalam keadaan tertekan dan takut berusaha membuka tas yang ia selempangkan ditubuhnya danberucap “ya silahkan, tapi saya jangan dibunuh”.
- Bahwa melihat saksi Riswanti kesulitan dalam membuka tasyang diselempangkan ketubuhnya, maka terdakwa turun dari sepeda motor untuk kemudian melepaskan helem yang saksi Riswanti kenakan agar tas selempang tersebut dapat diberikan kepada terdakwa, setelah 1(satu) buah tas selempang milik saksi Riswanti berada ditangan terdakwa, maka terdakwa dan anak Putra Jati bergegas melarikan diri kearah timur.
- Bahwa setelah berkendara kurang lebih 500 meter dari saksi Riswanti, kemudian terdakwa menghentikan laju sepeda motor dan meminta anak Putra Jati untuk menggantikannya mengemudi, sedangkan terdakwa duduk di belakang sambil membuka 1 (satu) buah tas selempang milik saksi Riswanti, dan didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) Buah STNK kendaraan bermotor,1 (satu) buah KIS yang langsung terdakwa buang di sungai progo, sedangkan untuk uang tunai Rp.500.000, terdakwa simpan, dan 1 (satu) unit Hp merek Realme warna silver terdakwa simpan ditumpukan kayu di pinggir jalan Gesikan Bantul dikarenakan terdakwa tidak dapat membuka kunci hp tesebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Riswanti mengalami kerugain kurang lebih Rp. 2.250.000, (dua juta duaratus limapuluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana -------- |