Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2025/PN Wat SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Garongan Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progi pada hari selasa Kliwon, tanggal 15 Mei 1961 telah meninggal dunia seorang perempuan  bernama : Sukiyem  karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa        Padukuhan Pelem sewu RT 06/03 Kalurahan Garongan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kematian ibu Pemohon bernama Sukiyem kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada buku Register akta kematian serta untuk diterbitkan kutipan akta kematian setelah menerima salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak