Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.Evi Nurul Hidayati, S.H.
FIRNANDA YOGA SETIAWAN alias NANDA bin ANANG TRI UNTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2850/M.4.14.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2Evi Nurul Hidayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRNANDA YOGA SETIAWAN alias NANDA bin ANANG TRI UNTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa FIRNANDA YOGA SETIAWAN Als NANDA Bin ANANG TRI UNTORO pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Derpoyudan Rt.028 Rw.014, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (Ayat 1 : dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang :

  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
  1. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/ isi bersih atau neto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan  yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
  1. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa membeli minuman beralkohol berwarna kuning bening dalam kemasan botol plastik warna bening dengan tutup warna putih tanpa label/keterangan barang yang biasa disebut dengan nama ”AL” tersebut dari Saksi OKTARINO TRI SAPUTRA di rumah Sdr. OKTARINO TRI SAPUTRA yang beralamat di Kauman, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 20 (dua puluh) botol dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib minuman beralkohol berwarna kuning bening dalam kemasan botol plastik warna bening dengan tutup warna putih tanpa label/keterangan barang yang biasa disebut dengan nama ”AL” tersebut terdakwa jual kepada saksi PURNAMA AJI PAMUNGKAS di rumah terdakwa yang beralamat di Derpoyudan Rt.028 Rw.014, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 19.00 Wib terdakwa kembali menjual kepada saksi ARYA SUKMA ARDANA di rumah terdakwa yang beralamat di Derpoyudan Rt.028 Rw.014, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1 (satu) botol minuman beralkohol berwarna kuning bening dalam kemasan botol plastik warna bening dengan tutup warna putih tanpa label/keterangan barang yang biasa disebut dengan nama ”AL” dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol berwarna kuning yang dikemas menggunakan botol kemasan air mineral 600 ml sudah berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap botol yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib datang saksi JOKO WIRATNO dan saksi RIVALDY AGA WITANTRA (yang keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Kulon Progo) ke rumah terdakwa yang beralamat di Derpoyudan Rt.028 Rw.014, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, disana juga ada saksi PURNAMA AJI PAMUNGKAS ARYA SUKMA ARDANA dan saksi ARYA SUKMA ARDANA yang sedang bersama-sama mengkonsumsi alkohol selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 16 (enam belas) botol minuman beralkohol berwarna kuning yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/ isi bersih atau neto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polres Kulon Progo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1466/KKF/2025 Tanggal 20 Mei 2025 terhadap 1 (satu) buah botol plastik bening berukuran 600ml bertutup warna putih berisi cairan warna kuning dengan Kesimpulan “Positif mengandung Etanol sebesar 14,97%.
  • Bahwa minuman beralkohol berwarna kuning yang dikemas menggunakan botol plastik bening 600 ml yang dijual oleh terdakwa belum pernah didaftarkan untuk mendapatkan ijin edar (tidak ada ijin edar) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak terjamin dari segi keamanan pangan. Bahwa bahaya yang bisa timbul pada orang yang meminum minuman yang mengandung Kadar Etanol dengan rentan 5-20 % yang termasuk Golongan B adalah hilangnya kesadaran atau mabuk, gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berperilaku; kerusakan jantung; tekanan darah tinggi; kerusakan hati; obesitas; stroke; gangguan tukak lambung; sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi. 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.-----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa FIRNANDA YOGA SETIAWAN Als NANDA Bin ANANG TRI UNTORO pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Derpoyudan Rt.028 Rw.014, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa membeli minuman beralkohol berwarna kuning bening dalam kemasan botol plastik warna bening dengan tutup warna putih tanpa label/keterangan barang yang biasa disebut dengan nama ”AL” tersebut dari Saksi OKTARINO TRI SAPUTRA di rumah Saksi OKTARINO TRI SAPUTRA yang beralamat di Kauman, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 20 (dua puluh) botol dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib minuman beralkohol berwarna kuning bening dalam kemasan botol plastik warna bening dengan tutup warna putih tanpa label/keterangan barang yang biasa disebut dengan nama ”AL” tersebut terdakwa jual kepada saksi PURNAMA AJI PAMUNGKAS di rumah terdakwa yang beralamat di Derpoyudan Rt.028 Rw.014, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 19.00 Wib terdakwa kembali menjual kepada saksi ARYA SUKMA ARDANA di rumah terdakwa yang beralamat di Derpoyudan Rt.028 Rw.014, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 1 (satu) botol minuman beralkohol berwarna kuning bening dalam kemasan botol plastik warna bening dengan tutup warna putih tanpa label/keterangan barang yang biasa disebut dengan nama ”AL” dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol berwarna kuning yang dikemas menggunakan botol kemasan air mineral 600 ml sudah berlangsung selama 3 (tiga) bulan dan tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap botol yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib datang saksi JOKO WIRATNO dan saksi RIVALDY AGA WITANTRA (yang keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Kulon Progo) ke rumah terdakwa yang beralamat di Derpoyudan Rt.028 Rw.014, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, disana juga ada saksi PURNAMA AJI PAMUNGKAS ARYA SUKMA ARDANA dan saksi ARYA SUKMA ARDANA yang sedang bersama-sama mengkonsumsi alkohol selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan 16 (enam belas) botol minuman beralkohol berwarna kuning yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/ isi bersih atau neto, komposisi aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa Ke Polres Kulon Progo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1466/KKF/2025 Tanggal 20 Mei 2025 terhadap 1 (satu) buah botol plastik bening berukuran 600ml bertutup warna putih berisi cairan warna kuning dengan Kesimpulan “Positif mengandung Etanol sebesar 14,97%.
  • Bahwa minuman beralkohol berwarna kuning yang dikemas menggunakan botol plastik bening 600 ml yang dijual oleh terdakwa belum pernah didaftarkan untuk mendapatkan ijin edar (tidak ada ijin edar) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak terjamin dari segi keamanan pangan.
  • Bahwa bahaya yang bisa timbul pada orang yang meminum minuman yang mengandung Kadar Etanol dengan rentan 5-20 % yang termasuk Golongan B adalah hilangnya kesadaran atau mabuk, gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berperilaku; kerusakan jantung; tekanan darah tinggi; kerusakan hati; obesitas; stroke; gangguan tukak lambung; sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi.
  • Bahwa sifat bahaya terhadap kesehatan yang bisa timbul dari orang yang meminum minuman beralkohol berwarna kuning yang dikemas menggunakan botol plastik bening berukuran 600 ml yang dijual oleh terdakwa tidak dicantumkan dalam kemasan maupun diberitahukan oleh Terdakwa kepada saksi PURNAMA AJI PAMUNGKAS dan saksi ARYA SUKMA ARDANA selaku pembeli.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP.---------

   

Pihak Dipublikasikan Ya