Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Wat JUJUR SANTOSO, S.Pd.,M.Hum. 1.Panggih Legawa, SE., M.Acc.
2.Susilo, ST., MT
3.Danang Hudiyantoro, SE
4.Heri Nur Cahyo, SE
5.Aliya Malyati, SH.
6.Sunarko, S.Sos., M.Si.
7.Ari Fitriani, SE., MM
8.Drs.Rudiyatno, MM
9.Inspektur Daerah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUJUR SANTOSO, S.Pd.,M.Hum.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Panggih Legawa, SE., M.Acc.
2Susilo, ST., MT
3Danang Hudiyantoro, SE
4Heri Nur Cahyo, SE
5Aliya Malyati, SH.
6Sunarko, S.Sos., M.Si.
7Ari Fitriani, SE., MM
8Drs.Rudiyatno, MM
9Inspektur Daerah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.123.614.200,00
Petitum
  1. I Petitum
    Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Wates berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut
    PRIMAIR
    1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    2 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 700KS21VII2022 tanggal 26 Juli 2022 perihal Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara PKKN terhadap Penyimpangan Pembangunan Relokasi SMP Negeri 1 Wates Tahun Anggaran 2018 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Kulon Progo dan Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 700B229VII2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Resume Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara PKKN terhadap Penyimpangan Pembangunan Relokasi SMP Negeri 1 Wates Tahun Anggaran 2018 yang ditujukan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang keduanya cacat prosedur dan cacat substansi
    3 Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang terdiri dari ganti rugi materi Rp272361420000 dua milyar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus empat belas ribu dua ratus rupiah dan ganti rugi imateriil Rp1240000000000 dua belas milyar empat ratus juta rupiah sehingga seluruhnya sebesar Rp1512361420000 lima belas milyar seratus dua puluh tiga juta enam ratus empat belas ribu dua ratus rupiah
    4 Mengukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 11000 seperseribu dari ganti rugi sebesar Rp1512361400 lima belas juta seratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
    5 Menghukum Para Tergugat untuk mencabut Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 700KS21VII2022 tanggal 26 Juli 2022 perihal Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara PKKN terhadap Penyimpangan Pembangunan Relokasi SMP Negeri 1 Wates Tahun Anggaran 2018 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Kulon Progo dan Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 700B229VII2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Resume Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara PKKN terhadap Penyimpangan Pembangunan Relokasi SMP Negeri 1 Wates Tahun Anggaran 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo
    6 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
    SUBSIDAIR
    Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Wates berpendapat lain maka mohon putusan yang seadiladilnya ex aequo et bono

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak