Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa ENDRA ARDIANTA Alias ZIDOP Bin (Alm) HARIYADI, pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Makan Iwak Kalen Salamrindu yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing, Kelurahan Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB sdr. RANGGA (DPO) menghubungi terdakwa untuk memesan obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir. Kemudian pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa mendatangi saksi IMAN AGUNG SETIAWAN Alias KUNCUNG Bin (Alm) SUKIMAN (berkas perkara terpisah) di rumah saksi IMAN AGUNG SETIAWAN Alias KUNCUNG Bin (Alm) SUKIMAN yang beralamat di Jl. Elang 311 Pringwulung, RT. 011/RW. 041, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman lalu pada saat terdakwa sudah berada di rumah saksi IMAN AGUNG SETIAWAN Alias KUNCUNG Bin (Alm) SUKIMAN, sdr. RANGGA menghubungi terdakwa kembali untuk menyanyakan terkait pesanan obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1 Mg dan juga memesan obat/pil ATARAX Alprazolam Tablet 0.5 Mg. Setelah itu terjadi kesepakatan dengan sdr. RANGGA akan membeli 8 (delapan) butir obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1 Mg kemasan pabrik warna biru-silver seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) butir obat/pil ATARAX Alprazolam Tablet 0.5 Mg kemasan pabrik warna silver seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), lalu sdr. RANGGA membayar melalui transfer ke akun DANA milik saksi IMAN AGUNG SETIAWAN Alias KUNCUNG Bin (Alm) SUKIMAN sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). Kemudian saksi IMAN AGUNG SETIAWAN Alias KUNCUNG Bin (Alm) SUKIMAN menyerahkan 8 (delapan) butir obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1 Mg kemasan pabrik warna biru-silver dan 10 (sepuluh) butir obat/pil ATARAX Alprazolam Tablet 0.5 Mg kemasan pabrik warna silver kepada terdakwa, lalu saksi IMAN AGUNG SETIAWAN Alias KUNCUNG Bin (Alm) SUKIMAN memberikan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam pulih ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah telah membantu menjualkan obat/pil tersebut.
- Bahwa selanjutnya sdr. RANGGA menghubungi terdakwa untuk meminta bertemu dengan terdakwa untuk menyerahkan obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1 Mg kemasan pabrik warna biru-silver dan obat/pil ATARAX Alprazolam Tablet 0.5 Mg tersebut di Rumah Makan Iwak Kalen Salamrindu yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing, Kelurahan Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo yang mana sdr. RANGGA meminta bertemu terlebih dahulu di sekitar perempatan Dusun Gancahan, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman agar dapat berangkat bersama-sama menuju Rumah Makan Iwak Kalen Salamrindu yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing, Kelurahan Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan pada saat itu sdr. Rangga juga mengijinkan terdakwa untuk mengonsumsi 2 (dua) butir obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1 Mg kemasan pabrik warna biru-silver dan 2 (dua) butir obat/pil ATARAX Alprazolam Tablet 0.5 Mg kemasan pabrik warna silver dari pesanan sdr. RANGGA tersebut, lalu terdakwa mengkonsumsi obat/pil tersebut di jalan depan rumah saksi IMAN AGUNG SETIAWAN Alias KUNCUNG Bin (Alm) SUKIMAN. Kemudian terdakwa berangkat menuju ke daerah Godean menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam, dengan No.Pol : AB-2520-OT, tahun 2015, Nomor Rangka: MH1JFP112FK537446, Nomor Mesin: JFP1E1525431. Sesampainya terdakwa di perempatan Dusun Gancahan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, terdakwa bertemu sdr. RANGGA dan saksi KURNIAWAN PRASETYO, lalu bersama-sama menuju Rumah Makan Iwak Kalen Salamrindu yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing, Kelurahan Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Kemudian sekira pukul 14.45 WIB terdakwa, sdr. RANGGA dan saksi KURNIAWAN PRASETYO sampai di Rumah Makan Iwak Kalen Salamrindu yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing, Kelurahan Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo lalu memesan makanan.
- Bahwa selanjutnya pada saat sedang menunggu makanan yang dipesan, sdr. RANGGA pergi menggunakan sepeda motor miliknya namun tidak memberitahukan akan pergi kemana, lalu beberapa menit kemudian sekira pukul 15.00 WIB datang saksi JOKO WIRATNO dan saksi RIVALDY AGA WITANTRA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi NUR KHOLIS AGUS SYARIFUDDIN, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar/strip obat/pil CALMLET Alprazolam Tablet 1 Mg kemasan pabrik warna biru-silver yang berisi 6 (enam) butir (isi) dan 2 (dua) kosong, 1 (satu) lembar/strip obat/pil ATARAX Alprazolam Tablet 0.5 Mg kemasan pabrik warna silver yang berisi 8 (delapan) butir (isi) dan 2 (dua) kosong yang disimpan didalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok “TENOR” kretek warna oranye-maroon yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk “ANIM”, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY M02, warna hitam-oranye dengan casing warna hitam-abu, berikut simcard terpasang dengan nomor 089509207039, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT, warna hitam hitam, dengan No.Pol : AB-2520-OT, tahun 2015, Nomor Rangka : MH1JFP112FK537446, Nomor Mesin : JFP1E1525431, berikut STNK an. Theresia Erwiyanti d/a Kaligondang Rt. 03/Rw.-, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, serta kunci kontak, dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kulonprogo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan surat dari Laboratorium Forensik Polda Jateng tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1721/NPF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Budi Santoso, S.Si., M. Si. Selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. selaku Pemeriksa, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-4229/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET dan BB-4343/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika yang mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------ |