| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-30
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO. REG. PERKARA : PDM-06/M.4.14/Eku.2/01/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : MARJONO alias BUNGKEL bin WIJI KARSONO
Tempat lahir : Kulonprogo
Umur / tanggal lahir : 40 Tahun / 09 Maret 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Prembulan Ped. IV RT.018 RW.008 Pandowan, Galur, Kulonprogo, DIY
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
- PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
Bahwa ia Terdakwa MARJONO alias BUNGKEL bin WIJI KARSONO pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Prembulan Ped. IV RT.018 RW.008 Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi DIY, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari saksi HERU PRASETYA dan saksi KARISMA NURFADHOLI HAFIDZ selaku anggota Polsek Galur yang mendapatkan informasi bahwa di daerah Prembulan Ped. IV RT.018 RW.008 Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo terdapat kandang sapi di samping rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 01.00 WIB saksi HERU PRASETYA dan saksi KARISMA NURFADHOLI HAFIDZ mendatangi rumah yang beralamat di Prembulan Ped. IV RT.018 RW.008 Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo, lalu melakukan penggeledahan di kandang sapi yang berada di samping rumah tersebut, selanjutnya saksi HERU PRASETYA dan saksi KARISMA NURFADHOLI HAFIDZ mendapati terdakwa menyimpan minuman beralkohol di kandang sapi tersebut berupa 5 (lima) botol anggur Kolesom Cap Orang Tua isi 620 ml kadar alkohol 19,7%, dan terdakwa mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual.
- Bahwa dalam penjualan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa terdakwa sudah menjual minuman beralkohol tersebut selama 1 (satu) bulan, dan minuman beralkohol tersebut sebelumnya terdakwa beli dari seseorang dengan cara COD.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman beralkohol tersebut sekira Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botol.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a jis. Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan B yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Wates, 18 Januari 2024
Penuntut Umum
Renny Ariyani, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19880113 201012 2 001 |